Berlaku Senin, Beli Minyak Goreng Murah Wajib Pakai PeduliLindungi

Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:08
Pexels.com/RODNAE Productions

Ilustrasi minyak goreng

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah kembali mendistribusikan minyak goreng murah seharga Rp14.000/liter.

Kita sudah bisa mendapatkan minyak goreng murah seharga Rp14.000/liter lewat program MigorRakyat di ritel tradisional yang bertanda khusus Program MigorRakyat.

Tidak hanya itu, kita juga bisa mendapatkan minyak goreng murah menggunakan platform Gurih Indomarko dan Warung Pangan ID Food.

Namun, pembelian minyak goreng murah dibatasi hanya 1 liter atau 2 liter per hari berbasis kartu identitas atau KTP.

Untuk memastikan hal ini berjalan lancar, pemerintah memutuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah.

Mengutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Nantinya, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau menunjukkan NIK. Menurut Luhut, pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Jumat (24/6).

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” jelas Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6).

Baca Juga: Baru Dimulai Minggu Depan, Ini Cara Dapat Minyak Goreng Kemasan Sederhana Rp14 Ribu

Melalui cara tersebut, masyarakat dijamin bisa diperoleh minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter, atau Rp15.500 per kilogram.

Luhut menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

"MGCR dengan harga tersebut, bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," ungkap Luhut.

Luhut menuturkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Bakal Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK, Luhut: Sosialisasi Mulai Senin." (*)

Tag

Editor : Yunus