Viral Pelanggan PLN Kena Denda Rp68 Juta, Segel Meteran Diduga Tidak Asli

Senin, 20 Juni 2022 | 20:00
Dok. PLN

Ilustrasi PLN

CERDASBELANJA.ID – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan sebuah unggahan warganet di media sosial yang mengalami kejadian tidak menyenangkan terkait PLN.

Di dalam unggahan tersebut, pelanggan PLN bersangkutan diminta membayar denda sebesar Rp68 juta karena diduga menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli.

Hal ini dialami oleh pelanggan PLN Sharon Wicaksono. Di dalam Instagram miliknya @sharonwicaksono, ia membagikan kronologi denda tersebut.

Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban. PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu cara kerja kalian? Untuk yang belum pernah kena, mohon lebih hati2 lagi apalagi dengan petugas PLN di lapangan. Semoga sharing ini bermanfaat & saya berharap pihak @pln_id bisa mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para "oknum" dibalik semua ini,” ujar @sharonwicaksono.

Pelanggan PLN tersebut bercerita, saat mereka sedang tidak ada di rumah, rumah mereka didatangi petugas PLN untuk melakukan pengecekan seperti biasa.

Lalu, merurut pelanggan, petugas PLN mulai mencari-cari kesalahan dengan mengatakan meteran listrik pelanggan tersebut perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.

Oke balik dari SG, petugas PLN dateng lagi dan suruh kita bawa alat meteran kita ke lab mereka di PLN Bandengan, hasilnya?? Pihak PLN menuduh segel kita enggak ORI dan diharusnya membayar denda sebesar 68 JUTA,” jelas pelanggan tersebut.

Tentunya pelanggan tersebut merasa geram dan merasa pihak PLN melakukan pemerasan. Apalagi, pelanggan PLN mengaku awam soal masalah ini.

Tidak hanya itu, menurut keterangan pihak PLN juga mengancam akan memutus aliran listrik jika pelanggan tidak membayar denda.

Baca Juga: Cara Bayar Listrik Lewat ATM BRI, Jangan Sampai Kena Denda PLN

instagram.com/sharonwicaksono
instagram.com/sharonwicaksono

Viral pelanggan PLN diminta denda Rp68 juta.

Didorong rasa penasaran, pelanggan tersebut pun menelusuri kasus ini di internet dan menduga hal yang dialaminya merupakan modus penipuan oleh petugas PLN.

"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulis SW.

Selain itu, pelanggan tersebut menambahkan, hal lain yang dipermasalahkan oleh petugas PLN adalah segel pelanggan buatan 1993 berbeda dengan segel master PLN (karatan/huruf ada yang hilang).

Mengutip dari Kompas.com, Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya indikasi segel kWh meter yang tidak sesuai standar PLN.

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik di rumah pelanggan, PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan. Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," ujar Akkhita saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Ia menambahkan, untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan.

Hasil lab menunjukkan, bahwa segel kWh meter tidak sesuai standar yang mana hal tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran.

"Atas hasil lab itu, pelanggan mengajukan keberatan. PLN dengan sangat kooperatif memfasilitasi keberatan tersebut," lanjut dia.

Terkait penyebutan denda yang ditagihkan ke SW sebesar Rp68 juta, Akkhita menyebutkan bahwa hal ini akan didiskusikan antara SW dengan pihak PLN Bandengan pada Rabu, 22 Juni 2022.

Baca Juga: Cara Bayar Listrik di Indomaret, Bisa Bayar Cash Tidak Perlu Kuota Internet

instagram.com/sharonwicaksono
instagram.com/sharonwicaksono

Viral pelanggan PLN diminta denda Rp68 juta.

"Soal denda, masih akan dibicarakan di jadwal pertemuan antara PLN dengan pelanggan tersebut pada 22 Juni mendatang," kata dia.

Ia mengatakan, pada pertemuan tersebut pihak PLN juga akan menghadirkan Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Menurut dia, PLN selalu mengedepankan pendekatan komunikasi yang terbuka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Viral, Unggahan Pelanggan PLN Didenda hingga Rp 68 Juta karena Segel Meteran Tidak Asli, Ini Penjelasannya."

Editor : Presi

Baca Lainnya