Syarat Ajukan Izin Usaha Mikro, Siapkan Daftar Dokumen Berikut Ini!

Jumat, 17 Juni 2022 | 22:00
DOK. iStock

ilustrasi syarat pengajuan izin usaha kecil

CERDASBELANJA.ID – Setiap perorangan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pengusaha.

Jika belum mampu dengan usaha besar, kita bisa mencoba usaha kecil atau yang biasa disebut usaha mikro.

Usaha mikro yang bisa jadi inspirasi misalnya buka jasa laundry, rumah makan, hingga butik.

Nah beragam jenis usaha mikro tersebut memerlukan izin usaha yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2008.

Izin usaha mikro atau IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) bisa didapatkan setelah melakukan pendaftaran.

Cara dapat izin usaha mikro ini bisa dengan melakukan pendaftaran melalui Lembaga OSS (Online Single Submission).

Tapi sebelum mendaftar, ada beberapa dokumen yang harus kita persiapkan sebagai syarat mengajukan izin usaha mikro.

Kira-kira apa saja yah?, yuk simak daftar dokumen yang menjadi syarat ajukan izin usaha mikro berikut ini.

Syarat ajukan izin usaha mikro hanya membutuhkan dua dokumen, yaitu KTP dan NPWP.

Baca Juga: Cara Dapat Izin Usaha Mikro, Ternyata Tak Serumit yang Dibayangkan!

Tapi selain dokumen, ada beberapa data yang dibutuhkan sebagai syarat ajukan izin usaha mikro.

Data yang dibutuhkan seperti alamat tempat tinggal, bidang usaha, lokasi dan besaran penanaman modal, hingga rencana penggunaan tenaga kerja.

Selain itu, kita juga harus memiliki nomor kontak usaha dan rencana permintaan fasilitas fiskal.

Setelah semua syarat pengajuan izin usaha mikro ini sudah di tangan, kita bisa langsung daftarkan izin usaha.(*)

Tag

Editor : Yunus