Rencana Kenaikan Tarif Listrik Per 1 Juli, Hanya Berlaku di 5 Golongan Pelanggan Ini

Jumat, 17 Juni 2022 | 18:00
Shuterstock

Ilustrasi listrik

CERDASBELANJA.ID – Dalam beberapa bulan di 2022 ini, ada banyak barang dan kebutuhan lainnya yang mengalami kenaikan.

Jika sebelumnya minyak goreng, saat ini giliran kebutuhan rumah seperti listrik yang akan mengalami kenaikan.

Pemerintah mencanangkan adanya rencana kenaikan tarif listrik ini akan dimulai per 1 Juli 2022 mendatang.

Dilansir dari Kompas.com, ternyata rencana kenaikan tarif listrik ini tidak diberlakukan untuk semua pelanggan.

Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan dengan golongan pelanggan nonsubsidi.

Pemberlakuan kenaikan tarif listrik per Juli ini, hanya akan dikenakan pada 5 golongan pelanggan berikut ini.

1. Pelanggan golongan R2 dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA tarifnya disesuaikan dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan golongan P1 dengan daya 6.600 VA - 200 kVA tarifnya disesuaikan dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.

Baca Juga: Cara Bayar Listrik di Indomaret, Bisa Bayar Cash Tidak Perlu Kuota Internet

4. Pelanggan golongan P3 tarifnya disesuaikan dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan

5. Pelanggan golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Hal itu sesuai dengan keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022.

Surat Menteri tersebut berisi tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik yang rencananya akan berlaku mulai periode Juli hingga September 2022.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Daftar 5 Golongan Pelanggan yang Kena Kenaikan Tarif Listrik".(*)

Tag

Editor : Yunus