3 Fitur Utama UCan dari Indosat Ooredoo, Ada Paylater hingga Tarik Tunai

Sabtu, 11 Juni 2022 | 09:00
DOK. indosatooredoo.com

Ilustrasi UCan dari Indosat Ooredoo

CERDASBELANJA.ID – Sebagai perusahaan provider, Indosat tak hanya menyediakan produk pulsa atau sejenisnya lho.

Ternyata, Indosat juga ternyata turut menawarkan produk pinjol (pinjaman online) yang diberi nama UCan.

UCan adalah produk pinjaman digital yang dapat memenuhi kebutuhan kamu dengan cara yang mudah, cepat dan nyaman.

Produk ini merupakan kerjasama Indosat Ooredoo Hutchison dengan kemitraan PT Bank QNB Indonesia Tbk dan PT YuInsight Technologies.

UCan menawarkan produk pinjaman tunai ke nasabah dengan proses yang mudah secara digital.

Dalam praktiknya, UCan memiliki 3 fitur utama yaitu Paylater, Tarik Tunai, dan Cicilan.

1. Paylater

Paylater merupakan fitur pinjaman tunai secara digital yang memungkinkan kita mendapatkan sejumlah limit pinjaman.

Dengan pinjaman dari UCan ini, dapat digunakan untuk membeli dan belanja berbagai produk Indosat Ooredoo.

Baca Juga: 3 Produk Keuangan di Shopee, Mulai dari Dompet Digital Hingga Pinjol

Transaksi pembelian dan pembelanjaan tersebut dapat dibayarkan di kemudian hari pada saat tagihan telah jatuh tempo.

2. Tarik Tunai

Tarik Tunai merupakan fitur penarikan dana tunai yang dapat ditransfer ke rekening yang diinginkan.

Pembayaran Tarik Tunai dapat dilakukan dalam bentuk cicilan dengan berbagai pilihan tenor yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

3. Cicilan

Cicilan merupakan fitur yang memungkinkan kamu melakukan pembelian Paket Eksklusif UCan secara mencicil.

Paket yang tersedia dengan metode cicilan 3 sampai 6 kali dapat dilihat di halaman UCan dan mengacu pada transaksi pembelian Paket Eksklusif UCan.

Kita wajib membayar uang muka dan menyelesaikan pendaftaran UCan untuk menikmati cicil bayar Paket Eksklusif UCan.

Nah itulah 3 fitur utama dari UCan Indosat Ooredoo yang bisa kita nikmati melalui aplikasi myIM3.(*)

Baca Juga: Cara Bayar Denda Keterlambatan Shopee Pinjam, Nasabah Pinjol Wajib Tahu

Editor : Yunus

Baca Lainnya