Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan via Online, Ternyata Mudah

Kamis, 09 Juni 2022 | 10:00
DOK. Shutterstock

Ilustrasi cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan

CERDASBELANJA.ID – Setiap perusahaan diwajibkan memberikan fasilitas BPJS Kesehatan untuk setiap karyawannya.

Tapi ketika kita berhenti atau resign kerja, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif.

Nah informasi cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online, perlu untuk diketahui.

Ada beberapa cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan usai resign kerja, salah satunya secara online.

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan via online usai resign kerja bisa dengan melalui aplikasi JKN atau mobile JKN.

Dilansir dari kompas.com, berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN usai resign kerja.

1. Buka aplikasi Mobile JKN, lalu klik menu Ubah Data Peserta dan klik tanda panah > di bagian segmen peserta.

2. Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan).

3. Klik Selanjutnya, lalu ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.

Baca Juga: Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran via Whatsapp, Awas Numpuk Utang!

4. Status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi.

Selain itu, cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan usai resign secara online bisa dilakukan melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka/tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.

Online Pandawa dapat diakses oleh peserta melalui nomor 08118165165 untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.

Ada beberapa syarat dan ketentuan untuk mengubah status BPJS Kesehatan dari PPU (Pekerja Penerima Upah) menjadi PBPU(Pekerja Bukan Penerima Upah).

1. Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan;

2. Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan;

3. Dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan karena Resign secara Online".(*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya