Kenali Apa Itu SLIK OJK, Bisa Dicek Secara Online dan Offline

Kamis, 27 Juli 2023 | 09:51
Kompas.com

OJK

CERDASBELANJA.ID – BI checking adalah proses penelusuran daftar riwayat kreditur pada Sistem Informasi Debitur (SID).

Namun, mulai 1 Januari 2018 sistem BI checking berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, meningkatkan disiplin industri keuangan, sampai penyediaan informasi debiitur (iDeb).

Mengutip situs Sikapi Uangmu OJK, SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance), serta ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.

Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.

Melalui integrasi SLIK, konsumen diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman.

Selain itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalkan angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Mengutip dari Kompas.com, bagi masyarakat umum yang ingin menggunakan layanan SLIK dapat langsung mengunjungi kantor OJK, baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga: Masih Kantongi Izin OJK, Ini 6 Cara Kerja Pinjol Modal Rakyat yang Tawarkan Pinjaman Hingga Rp2 Miliar

Informasi mengenai alamat kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id. Informasi SLIK OJK juga diberikan secara gratis, baik untuk permohonan dari individu maupun badan usaha.

Keseluruhan proses layanan SLIK OJK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).

Permintaan informasi melalui layanan SLIK adalah sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.

Namun, jika masyarakat atau badan usaha tidak dapat mengambil sendiri datanya, maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan meterai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.

Dokumen persyaratan yang harus dibawa saat pengajuan SLIK OJK adalah KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan.

Sementara itu, untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Khusus bagi debitur yang menggunakan layanan SLIK di kantor pusat OJK, diharapkan untuk membawa identitas diri selain KTP, yaitu misalnya SIM, NPWP, Kartu BPJS, dan lain-lain, untuk ditukarkan dengan kartu pengunjung di pos pengamanan.

A. Cara Cek SLIK OJK Secara Offline

  1. Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan.Sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
  2. Datang ke kantor OJK di Jakarta atupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.
  3. Isi formulir permohonan SID.
  4. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

B. Berikut Adalah Cara Cek SLIK OJK Secara Online

  1. Buka laman permohonan SILK di situs https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  2. Isi formulir dan nomor antrean.
  3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
  4. Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
  5. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
  6. Tunggu e-mail konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
  7. OJK akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online, paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  8. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada e-mail dan memberikan tanda tangan sebanyak tiga kali.
  9. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada e-mail, beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
  10. Nantinya, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
  11. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui e-mail.
Di dalam SLIK OJK, terdapat informasi tentang catatan atau riwayat kredit, salah satunya skor kredit SID.

Skor SID inilah yang digunakan perbankan atau lembaga keuangan untuk menilai calon debiturnya. Berikut adalah perincian skor kredit di SID.

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan, beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Apa Itu SLIK OJK? Ini Prosedur Cara Mengeceknya." (*)

Editor : Presi

Sumber : Kompas.com