Pemerintah Siapkan Aturan WFA untuk ASN, Berlaku di Daerah Mana Saja?

Jumat, 13 Mei 2022 | 12:00
KOMPAS.com

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

CERDASBELANJA.ID – Pada masa pandemi, banyak perusahaan yang akhirnya menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA), atau bekerja dari mana saja.

Bisa dari rumah, luar kota, di kantor, atau di mana pun tanpa perlu bertatap muka langsung dengan atasan, dengan catatan semua pekerjaan tetap dikerjakan sesuai waktu.

Namun, belakangan ini disebutkan bahwa kebijakan WFA juga akan diterapkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengutip dari Kompas.com, pemerintah diketahui tengah mempersiapkan penerapan sistem kerja ASN untuk dapat WFA.

Usulan sistem kerja ini, didasarkan pada praktik WFO-WFH yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil dilaksanakan selama pandemi Covid-19.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengatakan, WFA bagi ASN bersifat fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Penerapan WFA, imbuhnya dimaksudkan agar dapat meningkatkan keefektifan kinerja ASN dan memberikan efisiensi terhadap birokrasi pemerintahan.

"Jadi, wacananya ASN bisa work from anywhere yang penting kinerja dan target tercapai," ucap Satya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/5).

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouve mengatakan, usulan WFA bagi ASN sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi.

Baca Juga: Cara Daftar Merchant Shopeepay, Ubah Bisnis Jadi Kekinian untuk Sobat Shopee agar Lebih Cuan

Secara substansi, pemerintah tengah berupaya untuk menyederhanakan struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural ke fungsional, dan penyesuaian sistem kerja yang lebih dinamis, agile, dan kolaboratif.

"Kementerian PANRB bersama instansi terkait, saat ini tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN," jelas Averrouve, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

"Pengaturan sistem kerja Pegawai ASN dengan fleksibilitas lokasi dan waktu bekerja dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi," imbuhnya.

Mekanisme dan prosedur aturan WFA, kata Averrouve, akan diterapkan secara Flexi Place, yakni pekerjaan dapat dilakukan tanpa harus hadir di kantor atau lokasi bekerja.

"(Tentunya) penggunaan teknologi dan komunikasi untuk menghubungkan pegawai dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh," kata Averrouve.

Menurutnya, mekanisme WFA bagi ASN tersebut dapat meningkatkan produktivitas kinerja lantaran pegawai tidak memerlukan waktu tambahan untuk pulang-pergi ke kantor.

Selain itu, WFA bagi ASN juga cocok untuk pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.

Tidak hanya mempertimbangkan Flexi Place, WFA bagi ASN turut mempertimbangkan Flexi Time yang mana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi.

"Kemudian, pegawai dapat memilih kapan mereka mulai dan selesai bekerja, selama memenuhi waktu kerja yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Baca Juga: Harga Makanan di GoFood Lebih Mahal? Ternyata Ini Penyebabnya

Kendati demikian, Averrouve mengatakan bahwa instansi tetap akan mengadakan “Core Hours” di mana semua pegawai wajib hadir di kantor. Konsep WFA ini, merupakan bagian kecil dari Flexible Working Arrangement (FWA).

Lebih lanjut, Averrouve membeberkan beberapa karakteristik instansi yang ASN-nya akan menerapkan WFA. Pertama, instansi yang memiliki jabatan sesuai dengan persyaratan WFA.

"Kriteria kedua adalah instansi yang setengah dari seluruh karyawannya telah menguasai teknologi dan informasi, baik itu software maupun hardware," kata dia.

Selain itu, ASN yang bekerja di instansi dengan struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien juga digadang-gadang akan melaksanakan WFA.

Terakhir, WFA juga tidak ditujukan bagi ASN yang tugas dan fungsinya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Hingga saat ini, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas, dan beberapa pihak terkait masih menggodok finalisasi aturan WFA bagi ASN.

"Sudah dilakukan FGD dan pembahasan bersama Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, LAN, dan melibatkan Pemprov salah satunya Pemprov Jabar," ujar Averrouce.

"Dan juga Rancangan PermenPANRB telah disusun untuk difinalkan oleh Tim Perumus," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "WFA bagi ASN Tengah Dipersiapkan, untuk Instansi Mana Saja?" (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya