CERDASBELANJA.ID – Beda dari tahun-tahun sebelumnya, saat ini investasi sudah menjadi bagian dari gaya hidup.
Tren investasi ini mulai menjamur ketika CVID-19 melanda Indonesia sejak awal tahun 2020 lalu.
Ada banyak jenis investasi, mulai dari yang paling digemari hingga yang kurang diminati.
Dari banyak jenis investasi, investasi tanah menjadi salah satu yang paling diminati karena dinilai memilih banyak kelebihan.
Nah berikut ini 5 kelebihan investasi tanah ala Akulaku, yang ternyata lebih menguntungkan dari emas.
1. Harga Tanah Cenderung Meningkat
Sudah menjadi rahasia umum kalau harga tanah akan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Biasanya kenaikan tanah berkisar dari 20% – 25%, tapi faktor lokasi juga ikut menentukan berapa besar kenaikan setiap tahunnya.
2. Punya Nilai Tambah
Baca Juga: Ini 4 Fitur Utama Pintu, Aplikasi untuk Bantu Semua Kebutuhan Investasi dengan Aman
Saat kita memiliki lahan tanah yang cukup luas, kita bisa memanfaatkan nya dengan membuat sebuah perumahan berbentuk cluster atau kavling.
Selain itu, kita juga bisa menggunakan tanah untuk membangun ruko, supaya ladang penghasilan tambahan.
3. Biaya Perawatan Murah
Pada dasarnya tanah kosong tidak memerlukan biaya untuk perawatannya, yang jelas berbeda dengan investasi properti seperti rumah dan apartemen.
Walaupun ada, biaya perawatan yang dibutuhkan tidak sebanyak seperti ketika investasi properti lain.
4. Alokasi k Bisnis Lain
Punya tanah kosong tak harus nunggu bertahun-tahun supaya bisa mendapatkan keuntungan terutama ketika dekat dengan lokasi perkantoran, sekolah, atau stasiun.
Kita bisa memanfaatkan menjadi lahan parkir, atau juga bisa gunakan untuk bercocok tanam sembari menunggu harga tanah naik.
5. Resiko Hilang Kecil
Investasi properti seperti rumah, ruko, maupun apartemen bisa saja menghadapi resiko kerusakan yang besar dan bisa mengakibatkan nilai investasi menurun drastis.
Namun, investasi tanah memiliki kemungkinan resiko hilang yang cukup sedikit dibandingkan dengan jenis investasi lainnya.
Selama kita memiliki kelengkapan surat serta sertifikat yang menyatakan bukti kepemilikannya, bisa menjadi bukti bahwa tanah tersebut milik kita.(*)