3 Rekomendasi Instrumen Investasi Syariah, Tabung Sisa THR Lebaran

Rabu, 04 Mei 2022 | 22:00
iStockphoto

Ilustrasi uang THR

CERDASBELANJA.ID – Lebaran jadi momen yang paling istimewa untuk masyarakat yang merayakannya.

Selain bisa silaturahmi dengan kerabat, lewat momen ini kita juga berkesempatan mendapat THR Lebaran!

Namun, tidak seharusnya THR Lebaran langsung dihabiskan begitu saja. Pasalnya, kita bisa memasukkan uang THR Lebaran ke instrumen investasi syariah.

Investasi syariah, adalah investasi yang dibuat sesuai dengan aturan atau prinsip-prinsip syariat ajaran Islam.

Melalui investasi syariah, kita bisa membuat uang THR Lebaran lebih produktif, bahkan bertambah banyak seiring waktu.

Jika tertarik atau memang punya preferensi investasi syariah, berikut adalah beberapa rekomendasi instrumen investasi syariah yang bisa dicoba.

1. Deposito Syariah

Deposito adalah produk investasi atau produk simpanan berjangka yang tidak boleh diambil oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu.

Deposito syariah, bisa diartikan sebagai produk simpanan di bank yang rendah risiko dengan jangka waktu tertentu yang dikelola sesuai dengan syariat Islam.

Adapun keuntungan deposito syariah ini, dihitung dengan “nisbah” atau sistem bagi hasil.

Baca Juga: Apa Itu Investasi Syariah? Apakah Benar Minim Risiko? Ini Faktanya!

2. Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

Kedua instrumen ini, adalah bentuk dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

SBSN diterbitkan resmi oleh pemerintah, dijamin aman oleh Undang-Undang, dan juga didasari fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI.

Hasil penerbitan Sukuk Ritel, akan digunakan untuk membiayai APBN atau pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.

3. Reksa Dana Syariah

Reksa dana, adalah sebuah tempat atau kumpulan dana dari sekumpulan investor yang ingin berinvestasi ke dalam instrumen investasi.

Nantinya, kita akan dibantu manajer investasi (MI) untuk mengelola dana investasi melalui reksa dana. Secara prinsip, reksa dana syariah sama dengan reksa dana konvensional.

Namun pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yaitu hanya berinvestasi pada aset syariah seperti deposito, sukuk, dan saham yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam. Produk reksa dana syariah dijamin kesyariahannya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Itulah beberapa rekomendasi instrumen investasi syariah yang bisa dicoba untuk mengelola uang THR Lebaran agar tidak habis begitu saja. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya