Bisa Bayar Pakai LinkAja, Begini Aturan Lengkap Zakat Fitrah

Senin, 25 April 2022 | 10:00
instagram.com/linkaja

Cara Membayar Zakat Fitrah Pakai LinkAja, Cukup Lewat Online

CERDASBELANJA.ID – Selain belanja untuk persiapan Lebaran, umat muslim juga punya kewajiban bayar zakat fitrah.

Namun, seperti dilansir dari Kompas.com, bayar zakat fitrah umumnya dilakukan di masjid atau melalui petugas amil zakat di sekitar tempat tinggal.

Nah, seiring perkembangan zaman, cara bayar zakat fitrah juga bisa dilakukan secara online.

Ada banyak platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online, salah satunya LinkAja.

Pada dasarnya, bayar zakat fitrah secara online tetap diperbolehkan. Asalkan, orang yang membayar zakat fitrah atau muzaki melakukan syarat-syarat wajibnya.

Misalnya, pemberi zakat tetap membaca niat zakat fitrah.

Bayar zakat fitrah secara online hanya memindahkan cara penyampaian zakatnya saja.

Dengan kata lain, dana zakat fitrah tersebut akan tetap sampai ke tangan amil untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.

Selain memudahkan, bayar zakat secara secara online ini juga dapat mencegah terjadinya kerumunan di wilayah pengumpulan zakat.

Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah di Jenius, Mudah Tanpa Perlu Keluar Rumah

Jadi, bayar zakat fitrah secara tak langsung juga bisa membantu menekan penyebaran virus Covid-19.

Lalu, bagaimana cara bayar zakat fitrah secara online lewat LinkAja?

Dikutip dari laman linkaja.id, aplikasi LinkAja menyediakan fitur layanan bayar zakat fitrah secara online.

Berikut tahapan-tahapan atau cara bayar zakat fitrah secara online lewat aplikasi LinkAja:

  • Buka aplikasi LinkAja di smartphone.
  • Pilih menu “LinkAja Berbagi” Pilih menu “Zakat Fitrah”.
  • Pilih amil zakat yang bekerja sama dengan LinkAja, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Human Initiative, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat.
  • Tentukan jumlah zakat fitrah yang ingin dibayarkan.
  • Ucapkan niat zakat fitrah.
  • Tekan tombol konfirmasi dan pembayaran zakat fitrah online, lalu selesai.
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah di Shopee, Lebih Mudah Hanya dengan 5 Langkah

Nah, dengan bayar zakat fitrah secara online lewat aplikasi LinkAja, kita bisa melakukannya di mana dan kapan saja.

Selain itu, lembaga pengelola zakat juga mudah dan cepat menyalurkan dana zakat fitrah tersebut orang yang yang berhak menerimanya (penerima zakat fitrah).

Untuk lebih paham lagi soal zakat fitrah, berikut informasi detailnya.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat muslim pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Pembayaran zakat fitrah adalah harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi setiap jiwa.

Syarat lainnya, beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah memiliki perbedaan dari zakat lainnya karena hanya dibayarkan satu tahun sekali.

Baca Juga: Lazada Terima Penghargaan Baznas untuk Kategori Kepedulian Perusahaan Terbaik

Dan hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki, perempuan, baik yang sudah dewasa maupun masih anak-anak.

Besaran Zakat Fitrah

Adapun besarnya zakat fitrah adalah tetap dan selalu sama, yaitu sebesar satu sha’.

Jika dikonversikan ke dalam beras, nilainya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter liter beras.

Para ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nominal besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.

Syarat Bayar Zakat Fitrah

Islam mengatur siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Cara Bayar Zakat dan Bersedekah Pakai Jenius, Dijamin Praktis

Berikut syarat menjadi muzakki zakat fitrah:

  • Beragama Islam Merdeka dan bukan hamba sahaya.
  • Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
  • Menemui bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
Adapun golongan muslim yang tidak diwajibkan untuk bayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
  • Anak yang lahir selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
  • Mualaf atau mereka yang baru memeluk agama Islam pada akhir Ramadhan.
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Pakai GoPay, Lebih Mudah, Cepat, dan Tetap Amanah

Waktu Bayar Zakat Fitrah

Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga malam sebelum shalat Idul Fitri.

Berikut 5 waktu pembayaran zakat fitrah selengkapnya:

  • Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
  • Waktu sunah, yakni salat subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan.
  • Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.
  • Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
  • Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudah, Begini Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online via LinkAja. (*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya