Sahabat Raffi Ahmad, Shandy Purnamasari Bantah soal Pendapatan MS Glow Capai Rp600 Miliar per Bulan Usai Disinggung Terkait Pajak Tahunan

Minggu, 27 Maret 2022 | 17:00
(Instagram.com/shandypurnamasari)

Shandy Purnamasari dan Juragan99

CERDASBELANJA.ID – Sahabat Raffi Ahmad yaitu Shandy Purnamasari membantah soal pendapatan terkait bisnis MS Glow.

Sebelumnya, Juragan99 mengungkapkan pendapatan MS Glow diketahui mencapai Rp600 miliar per bulan.

Juragan99 menyebut bahwa MS Glow berhasil menjual sekitar 2 juta produk per bulan dengan harga mulai Rp50.000.

"Anggap saja Rp300.000 kali dua juta, itu (pendapatan sekitar) Rp600 miliar per bulan," ujar Juragan99.

Tapi Shandy Purnamasari yang merupakan istri dari Juragan99 justru membantah pendapatan MS Glow yang dijelaskan Juragan99.

Seperti yang kita ketahui, konten terkait kekayaan saat ini menjadi hal yang sensitif untuk dipamerkan.

Dilansir dari Kompas.com, bantahan Shandy Purnamasari ini dianggap dilakukannya usai disinggung terkait pajak tahunan oleh Yustinus Prastowo.

Yustinus Prastowo merupakan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis.

Melalui akun Twitter, Yustinus mengomentari pernyataan Juragan99 tentang pendapatan fantastis MS Glow.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan, Istri Juragan 99 Laporkan Bos PStore Putra Siregar

"Wow gurih nih @DitjenPajakRI Setahun omset Rp 7,2 T. Berarti memungut PPN 10 persen Rp 720 M. Tinggal cocokin ke SPT PPN dan SPT PPh," tulis Yustinus.

Namun, istri Juragan99, Shandy Purnamasari kemudian membantah kabar tersebut melalui unggahan di Instagram story miliknya.

Shandy Purnamasari menegaskan bahwa dia tidak pernah mengungkap jumlah pendapatan tersebut.

"Ini yang bikin isu Rp600 miliar sebulan siapa ya? Wow bangett. Bukan aku loh yg ngomong," tulis Shandy dari Instagram @shandypurnamasari.

Pengusaha asal Malang itu kemudian menganggapnya komentar atau kabar burung tersebut sebagai doa.

"Yauda karna dibikin hoaks Rp 600 miliar, aku aminkan aja jadi doa!! kunfayakun," ujar Shandy lagi, dalam unggahannya.(*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya