Harga Minyak Goreng Terbaru Usai Langka di Pasar, Tak Lagi Diatur Pemerintah

Kamis, 17 Maret 2022 | 13:00
Kompas

Ilustrasi Minyak Goreng

CERDASBELANJA.ID – Pada awal Februari kemarin, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.

Harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Tapi HET minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022 ini, justru membuat harga minyak goreng di pasaran menjadi langka.

Kini, untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi, Pemerintah mencabut ketentuan mengenai HET yang sebelumnya berlaku.

Dilansir dari Kompas.com, hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Keputusan ini didapat usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/03/2022) sore, di Istana Merdeka, Jakarta.

Airlangga menyampaikan bahwa Pemerintah terus memperhatikan situasi penyaluran dan ketersediaan minyak goreng di tanah air.

Terkait hal ini, harga minyak goreng kemasan tidak akan lagi diatur oleh Pemerintah sebagaimana aturan sebelumnya.

Harga minyak goreng di pasar akan menyesuaikan dengan harga keekonomian yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Makin Langka dan Mahal, Ini Alternatif Pengganti Minyak Goreng dengan Selisih Harga Tipis

“Harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian.” ujar Airlangga pada Rabu (16/3).

Sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah.

Dengan memperhatikan perkembangan situasi yang ada Pemerintah juga memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah.

Berdasarkan rencana ini, memungkinkan masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp14.000 per liter.

“Pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp14.000 per liter,” jelas Airlangga.

Adapun subsidi minyak goreng akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Hanya saja, hingga saat ini belum ada informasi terkait aturan baru pengganti Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.(*)

Editor : Presi

Baca Lainnya