Mau Tahu Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Bisnis Kuliner? Ikuti 4 Langkah Ini

Minggu, 27 Februari 2022 | 21:00
E+

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Bisnis Kuliner

CERDASBELANJA.ID -Banyak hal yang bisa menunjang kesuksesan membuka bisnis kuliner.

Salah satunya adalah dengan memiliki sertifikat halal.

Beruntung, Kementerian Agama (Kemenag) membagikan cara mengurus sertifikat halal bagi bagi para pelaku UMKM.

Cara mengurus sertifikat halal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.

Dilansir dariKompas.com, berikut ini 4 cara mengurus sertifikat halal.

Apa saja?

1. Siapkan data dan dokumen

Pertama, ajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan menyiakan berbagai dokumen dan data.

Siapkan data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK).

Baca Juga: Ini 3 Fasilitas Gratis di Kampus UMKM Shopee Yogyakarta, Siap Manjakan Para Pelaku Bisnis

Siapkan juga nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi).

Selain itu, siapkan juga dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).

2. Tunggu notifikasi lanjutan

Setelah dokumen dan data sudah diajukan, maka BPJPH akan memeriksa kelengkapannya.

Setelah itu, kita akan menerima notifikasi lanjutan yang berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.

Saat ini Indonesia memiliki 3 LPH, yakni LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

3. Pemeriksaan usaha

Setelah LPH terpilih, LPH tersebut akan memeriksa proses produksi dan seluruh sistem yang kita gunakan sebagai pelaku usaha.

Bukan hanya produknya saja, LPH akan memperhitungkan juga keseluruhan proses pembuatan produk hingga ke penjualan.

Baca Juga: Catat Cara Belanja di Tokopedia, Pencinta Belanja Online Wajib Tahu!

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama kata H. Mastuki mengatakan, proses ini membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Dan nantinya, hasil akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal.

Nah, di dalam sidang Fatwa Halal tersebut, pelaku usaha yang berhasil akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usahanya.

4. Tunggu sertifikat halal keluar

Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka selanjut hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.

Nah, sertifikat halal dari BPJPH itulah yang menjadi pegangan bahwa produk kita itu halal.

"Nanti ada logo Garuda-nya, itu bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan legalitas agar bisa mengantongi serfikat halal. Logo halal yang sudah disetujui juga bisa disertakan di kemasan produk," katanya.

Proses sertifikasi halal itu akan berlangsung selama 21 hari kerja.

Dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali.(*)

Editor : Presi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya