Pemerintah Wajibkan BPJS Sebagai Syarat Jual Beli Tanah, Ini Alasannya

Sabtu, 19 Februari 2022 | 20:00
Antara Foto

Layanan kesehatan dan jenis penyakit yang ditanggung BPJS

CERDASBELANJA.ID – Peraturan baru pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS terus menuai kontroversi hingga membuat Hotman Paris angkat bicara.

Dalam video yang diunggah Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya, pengacara kondang itu menjelaskan keberatan dengan peraturan baru tersebut.

“Inti pokoknya adalah, ibu Menteri dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan,” ujar Hotman Paris.

Nah, belum usai protes masyarakat terkait peraturan baru pencairan JHT BPJS, sekarang sudah ada peraturan baru lagi.

Belum lama ini, pemerintah mengumumkan bahwa mewajibkan BPJS sebagai syarat jual beli tanah.

Hal ini tentu menuai tanda tanya besar dari masyarakat terkait maksud pemerintah memberlakukan peraturan tersebut.

Peraturan itu disampaikan oleh Teuku Taufiqulhadi selaku Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dilansir dari Kompas.com, Taufiq mengatakan bahwa BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

Aturan BPJS yang dijadikan syarat sebagai jual beli tanah ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Baca Juga: Siap Cairkan JHT BPJS, Cek di Sini Cara Cerdas Kelola Dana Pensiun

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq.

Dalam kesempatan yang sama, Taufiq mengungkap alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah.

Alasannya di balik peraturan tersebut yaitu dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya,” jelas Taufiq.

Taufiq menjelaskan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi seperti pada negara-negara maju.(*)

Tag

Editor : Presi