CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini, warganet dihebohkan dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengubah aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini, ramai dibicarakan dan berhasil menjadi trending Twitter pada Jumat (11/2) dan Sabtu (12/2) lalu.
Mengutip dari Kompas.com, ketentuan pencairan JHT diubah oleh pemerintah. Kini JHT tidak bisa langsung dicairkan.
Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada Pasal 3 Permenaker baru, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) saat sudah berusia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," sebagaimana isi dari Permenaker terbaru tersebut.
Sementara itu, aturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, menyebutkan JHT bisa diklaim setelah 1 bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Namun, dalam Permenaker 2/2022, tertulis bahwa aturan baru tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022.
Aturan ini, selanjutnya akan berlaku setelah tiga bulan setelah diundangkan, yaitu Mei 2022.
Baca Juga: Ini 3 Fasilitas Gratis di Kampus UMKM Shopee Yogyakarta, Siap Manjakan Para Pelaku Bisnis
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis Pasal 15 beleid itu.
Menanggapi hal ini, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji, membenarkan bahwa JHT baru bisa dicairkan atau diklaim pada usia 56 tahun.
"Benar. Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004," kata Dian, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/2).
Permenaker itu, lanjutnya, menyatakan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/2/2022), bahwa dengan adanya Permenaker itu, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," tegas Said.
Hal itu karena buruh yang ter-PHK, harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said. Dia mengatakan, sebelumnya pemerintah membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.
Baca Juga: Tak Mau Kalah! Raffi Ahmad Lirik Pabrik Daging, Nagita Slavina Siapkan Bisnis Kuliner
Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.
"Kenaikannya per hari di kisaran Rp1.200, sedangkan ke toilet saja besarnya Rp2.000," lanjutnya.
Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
Di dalam waktu dekat, KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI. Selain itu KSPI juga membuat petisi di Change.org.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Berlaku Mei, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun."