Waduh, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Berharap Jalani Rehabilitasi, Justru Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 12 Januari 2022 | 19:00
DOK. Kompas.com

Proses pembacaan vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

CERDASBELANJA.ID – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belakangan tengah sibuk menjalani sidang terkait kasus narkoba yang menimpanya.

Narkoba yang dibeli dengan harga mahal ini, terlihat menjadi solusi sesaat tapi nyatanya menyesatkan hidup.

Nah, setelah menjalani proses yang cukup panjang sekitar setengah tahun, akhirnya kasus ini mendapatkan titik akhir.

Vonis kasus penyalahgunaan narkoba digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/01) kemarin.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Tapi lucunya, pasangan ini seakan "diprank" pengadilan setelah sidang putusan atau vonis dibacakan.

Nia dan Ardi yang berharap cukup hanya dengan rehabilitasi, rupanya justru mendapatkan vonis yang tak diinginkan.

Dikutip dari Kompas, Nia dan Ardi mendapatkan vonis 1 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Baca Juga: Topi Nia Ramadhani Saat Minta Maaf Jadi Sorotan, Harganya Belasan Juta

Atas putusan yang disampaikan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis ini, Nia dan Ardi resmi divonis 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia dan Ardi.

"Unsur setiap penyalah guna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," ujar Muhammad Damis.

"Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," katanya.

Nia dan Ardi didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam nota pembelaannya yang dibacakan dalam sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sama-sama mengharapkan keringanan hukuman.(*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya