CERDASBELANJA.ID – Beberapa waktu lalu, Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu, berupa sampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal.
Di dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan beragam kemasan merek sampo terkenal seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear, sampai Head and Shoulders.
Pihak kepolisian menyatakan, berbagai merek terkenal ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, sehingga secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli.
Namun, ada beberapa perbedaan sampo asli dan palsu yang bisa dijadikan acuan konsumen saat akan membeli produk.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menjelaskan, ada beberapa perbedaan produk sampo palsu dan asli.
“Rekatan antar saset masih renggang, warna cairan lebih cerah, komposisinya tidak kental, serta wanginya lebih menyengat,” ujar Condro dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/1).
Baca Juga: Raup Omzet Ratusan Juta, Polisi Grebek Gudang Produksi Sampo Palsu
Selain menyita jutaan saset sampo dan gel rambut palsu, penyidik juga menyita alat produksi. Ada berbagai bahan baku yang digunakan, misalnya seperti soda api, alkohol 96%, lem, pewarna makanan dan bahan pengawet.
Untuk itu, penggunaan berkelanjutan dari produk sampo ini dapat mengakibatkan iritasi kulit.
“Pelaku bahkan mengimpor rol cetakan saset dari Cina, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli,” tegas Condro.
Pada saat pengecekan gudang, Condro mengatakan penyidik menemukan fakta bahwa pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perizinan berusaha.
Pemilik gudang bahkan tidak memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan pemilik merek, yaitu PT Unilever.
“Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp200 juta per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan,” tutur Condro.
Baca Juga: 3 Produk Keuangan di Shopee, Mulai dari Dompet Digital Hingga Pinjol
Pasca pemeriksaan 7 saksi, penyidik menetapkan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka.
“HL telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen,” katanya.
Untuk memastikan penjualannya cepat terjual, HL menggunakan merek produk terkenal.
Pelaku mengedarkan sampo dan minyak rambut palsu tak hanya di wilayah Provinsi Banten saja, melainkan ke berbagai daerah di Indonesia.
Condro menjelaskan, peredaran sampo palsu ini ada di Banten, Lampung, Palembang dikirim melalui ekspedisi.
"Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit," lanjut Condro.
Baca Juga: Halodoc Ungkap Kontribusi Telemedisin Selama Pandemi, Beri Kemudahan Akses Kesehatan
Adapun tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (*)