CERDASBELANJA.ID – Ada kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena akhir tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencairkan tunjangan.
Akhir tahun ini, Presiden Jokowi akan mencairkan tunjangan bagi PNS jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan.
Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan yang diteken Jokowi pada 10 Desember.
“Tunjangan Analis Transaksi Keuangan, adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh, dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana dikutip dalam Perpres 107/2021, Selasa (28/12).
Adapun pemberian tunjangan analis transaksi keuangan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga memberikan tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Baca Juga: Warren Buffet Indonesia Bongkar Trik Dapat Cuan Saat Investasi Saham
Hal ini, tertuang dalam Perpres Nomor 108 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Ini adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh, dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Kali ini, pemberian tunjangan pengembang teknologi bagi PNS yang bekerja pada Instansi Pusat, akan dibebankan pada APBN.
Sementara itu, untuk PNS yang bekerja pada Instansi Daerah, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Secara terperinci, berikut adalah daftar besaran tunjangan yang akan diterima para pejabat fungsional.
Baca Juga: Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Pinjam Uang di P2P Lending, Waspada Pijol Ilegal!
1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama: Rp2.025.000;
2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya: Rp1.380.000;
3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda: Rp1.100.000;
4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama: Rp540.000. (*)