CERDASBELANJA.ID – Maraknya kasus pinjol atau pinjaman online belakangan ini tentunya semakin meresahkan masyarakat.
Nah, akan lebih baik untuk kita bisa saling mengingatkan kepada orang-orang terdekat tentang bahayanya memilih pinjol yang sembarangan.
Terutama pinjol ilegal yang kini telah menelan banyak korban hampir dari semua kalangan.
Baru-baru ini, karyawan Rans Entertainment mengaku pernah menjadi korban pinjol.
Hal itu diungkapkan melalui kanal YouTube Rans Entertainment belum lama ini.
Saat mendengar hal itu, Raffi Ahmad sebagai bos dari Rans Entertainment merasa geram.
Ternyata, usut punya usut, kejadian itu telah berlangsung cukup lama jauh sebelum karyawan tersebut bekerja dengan Raffi.
Walaupun demikian, Raffi tak mau hal serupa terjadi lagi terhadap karyawan-karyawannya yang lain.
Raffi Ahmad ngobrol terkait pinjol dengan Sultan Bestari
Untuk itu, Raffi membuat podcast edukasi tentang pinjol dengan langsung mendatangkan narasumber perwakilan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Raffi mengundang Sultan Bestari selaku Kepala Sub Bagian Penelitian dan Pengembangan Layanan Konsumen.
Dalam podcast, Raffi meminta untuk dijelaskan terkait cara memilih pinjol yang terpercaya.
“Namanya Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) itu yang legal,” ujar Sultan Bestari.
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) merupakan sebuah organisasi terpercaya.
Organisasi ini mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia.
AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.
Sultan Bestari beri edukasi bedakan pinjol legal dan ilegal
Nah, ternyata cara membedakan fintech yang legal atau ilegal sebenarnya sangat mudah, seperti yang disampaikan oleh Sultan Bestari.
“Jadi kalau yang aman itu harus sama yang legal (yaitu) fintech yang terdaftar dan berizin OJK,” ujar Bestari.
Ya, untuk urusan membedakan fintech legal dan ilegal memang hanya ada satu cara mudah yaitu izin OJK.
Jika fintech terdaftar dan memiliki izin OJK, maka fintech tersebut bisa dipercaya dan dijamin aman.
Tapi, karena belakangan banyak kasus yang semakin memanas terkait pinjol, OJK terpaksa mencabut beberapa izin fintech.
Sebaiknya cek daftar fintech terbaru yang memiliki izin OJK sebelum mengajukan peminjaman.
“Jadi jangan coba-coba untuk percaya atau minjem di pinjaman online yang ilegal karena nanti susah sendiri,” ujar Raffi.(*)
Raffi Ahmad beri saran untuk peminjam pinjol