OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Ini Dampak Bagi Pengguna Dompet Digital OVO

Rabu, 10 November 2021 | 12:00
Dok. OVO

Ilustrasi penggunaan OVO

CERDASBELANJA.ID – Kabar yang sempat menghebohkan muncul soal dicabutnya izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Banyak yang khawatir dengan nasib dompet digital OVO, begitu mendengar kasus ini.

OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK tertanggal 19 Oktober 2021.

Seperti dilansir dari Kompas.com, pencabutan izin itu diambil karena ada keputusan pembubaran OFI yang diumumkan melalui RUPS perusahaan tersebut.

Setelah berita itu mencuat, banyak yang bertanya-tanya, apa dampak bagi pengguna dompet digital OVO.

Terutama setelah izin OFI dicabut OJK.

Baca Juga: Dorong UMKM Agar Pelanggan Bayar Pakai OVO, Merchant: Omzet Naik 50%

Menanggapai berita ini, Harumi Supit, Head of Public Relations OVO menyebut bahwa OFI dan dompet digital OVO berbeda.

OFI yang bergerak di bidang multifinance tak berkaitan sama sekali dengan dompet digital OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

Namun OFI memang menggunakan nama "OVO" sejak pertama kali berdiri.

Sementara PT Visionet International hingga saat ini masih memegang izin resmi dari Bank Indonesia.

Berdasarkan situs bi.go.id, PT Visionet International sendiri telah mengantongi izin Bank Indonesia sebagai platform pembayaran QRIS, Uang Elektronik, dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dengan nama produk OVO.

Baca Juga: Cara Dapat Cashback Bayar Parkir Pakai OVO Hingga 35%, Berlaku di 24 Tempat Ini

"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," jelas Supit dalam keterangan resminya pada, Rabu (10/11).

Selain beda nama PT, detail alamat kedua perusahaan itu juga berbeda walaupun masih berada di kawasan yang sama.

Supit menambahkan, hingga saat ini, layanan dompet digital OVO yang juga tersambung ke layanan Grab masih beroperasi secara normal.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegasnya.

Artinya, meski OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia, pengguna dompet digital OVO tak terkena dampaknya sama sekali. Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Ini Beda OVO yang Dicabut OJK dan OVO Dompet Digital.(*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya