Tidak Hanya Pesawat, Semua Moda Transportasi Bakal Diwajibkan Tes PCR

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 21:00
Kompas.com

Ilustrasi PCR

CERDASBELANJA.ID – Beberapa waktu lalu, pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait syarat naik pesawat terbaru.

Pada aturan terbaru ini, kini naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan, bukan lagi Antigen.

Aturan tes PCR ini berlaku sepanjang dua pekan ke depan sesuai dengan pemberlakuan PPKM terbaru.

Namun, ternyata pemerintah berencana menerapkan aturan ini untuk semua moda transportasi umum.

Mengutip dari Kompas.com, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menerapkan syarat wajib tes polymerase chain reaction atau PCR ke semua moda transportasi.

Hal itu, dilakukan guna mencegah kenaikan kasus positif Covid-19. Seperti diketahui, tes PCR sejauh ini hanya diberlakukan untuk para calon penumpang pesawat udara.

Baca Juga: Kabar Baik! Akhirnya Kemenkes Umumkan Harga Tertinggi Tes PCR Rp275 Ribu

Apabila memungkinkan, syarat PCR harus diperluas untuk moda lainnya seperti kereta api, transportasi darat, dan angkutan laut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemberlakuan tes PCR untuk semua moda transportasi bisa dilakukan jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," jelas Luhut dikutip pada Senin (25/10/2021).

Luhut bilang, agar tidak terlalu membebani masyarakat yang melakukan mobilisasi, maka pemerintah akan berupaya agar harga tes PCR bisa diturunkan lagi menjadi Rp 300.000.

"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," beber Luhut.

Soal banjir kritik terkait kebijakan PCR yang dianggap memberatkan penumpang pesawat udara, terang Luhut, bahwa syarat bepergian tersebut diberlakukan karena adanya kenaikan kasus di banyak negara.

Baca Juga: Tes Antigen Tidak Berlaku, Kini Syarat Naik Pesawat Harus Tes PCR

Menurut Luhut, banyak negara-negara dengan tingkat vaksinasi yang tinggi, tetapi angka penularannya juga terbilang tinggi. Dengan demikian pemerintah merasa perlu mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat.

"Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat," ucap Luhut.

"Meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Contohnya seperti Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara Eropa lainnya," kata dia lagi.

Luhut menegaskan, alasan kewajiban penggunaan tes PCR bagi calon penumpang transportasi pesawat, yakni untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.

Meskipun kasus Covid-19 secara nasional saat ini sudah menurun, namun pemerintah belajar dari pengalaman negara lain untuk tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru.

Luhut lalu membandingkan kenaikan kasus Covid-19 di periode Nataru lalu melonjak drastis.

Baca Juga: Mau Cairkan Shopee Pinjam dengan Cepat? Ini 3 Bank yang Bisa Jadi Pilihan

"Sebagai perbandingan, selama periode Nataru tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus, walaupun tanpa varian delta," kata Luhut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Berencana Wajibkan PCR di Semua Transportasi" (*)

Baca Juga: Cara Aktifkan Fitur Paket Diskon di Shopee yang Wajib Diketahui Seller, Dijamin Produk Langsung Laku

Editor : Presi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya