CERDASBELANJA.ID – Pergantian kartu ATM strip magnetik ke chip telah digaungkan dalam waktu belakangan.
Kartu ATM chip dinilai lebih aman digunakan dengan sistem yang lebih bisa menjaga keamanan data.
Untuk itu, berbagai bank di Indonesia sudah menyarankan semua nasabah agar segera mengganti kartu ATM.
Seperti BCA yang memberikan batas akhir hingga Januari 2022 untuk semua nasabah mengganti kartu ATM ke chip.
Tapi baru-baru ini, BCA mengumumkan bahwa batas akhir untuk mengganti jenis kartu ATM dimajukan.
BCA memajukan batas akhir penukaran kartu debit BCA menjadi 1 Desember 2021.
Baca Juga: Cara Dapat Promo Rp30 Ribu dari Grab, Cukup Transaksi Pakai Bank BCA
Maka dari itu, nasabah diimbau untuk segera menukar kartu dengan kartu ATM berbasis chip.
Jika tidak diganti dalam kurun waktu yang ditentukan, maka bank akan memblokir penggunaan kartu ATM strip magentik tersebut.
Dikutip kompas.com,hal itu disampaikan oleh Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn 15 Oktober 2021.
Hera mengatakan, terhitung tanggal 1 Desember 2021, bank dengan kode emiten BBCA itu akan memblokir penggunaan kartu ATM berbasis strip magnetik.
“Efektif per 1 Desember 2021, kartu Debit non chip akan otomatis terblokir dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi lagi.” ujar Hera.
Cara untuk menukar kartu debit strip magnetik menjadi cip, bisa dengan menghubungi Halo BCA atau melalui mesin CS Digital.
Baca Juga: Cara Isi Shopeepay Pakai BCA OneKlik Tinggal Klik, Cepat dan Mudah
“Halo BCA dapat dihubungi dengan mudah melalui Halo BCA Apps atau melalui nomor 1500888.” kata Hera.
Penukaran kartu debit berbasis strip magnetik juga bisa dilakukan melalui CS Digital, dengan langkah-langkahnya berikut.
1. Sentuh layar CS Digital dan pilih menu kartu, kemudian cetak kartu
2. Tap KTP elektronik dan verifikasi sidik jari
3. Input nomor rekening, lalu pilih kartu instan
4.Aktivasi PIN, mesin kemudian akan mengeluarkan kartu baru.(*)
Baca Juga: Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BCA Tanpa Kartu, Gratis Biaya Admin