Akibat Melanggar PPKM, Holywings Tebet Kena Denda Sampai Rp50 Juta

Senin, 18 Oktober 2021 | 20:00
Photo by Josh Sorenson from Pexels

Ilustrasi PPKM

CERDASBELANJA.ID – Pada masa PPKM ini, jumlah pengunjung dan jam operasional restoran atau tempat makan yang melayani dine-in masih dibatasi.

Hal ini, dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah kawasan padat.

Jika ada lokasi yang diketahui melanggar aturan ini, maka pemerintah akan melakukan penutupan dan diberikan denda.

Adapun salah satu tempat yang diketahui melanggar aturan PPKM, adalah restoran kafe dan bar Holywings.

Mengutip dari Kompas.com, Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (16/10/2021) dini hari karena melanggar batas jam operasional yang berlaku, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Dituduh Lambat Bayar Honor BTS Saat Tampil di PBB, Kementerian Pariwisata dan Olahraga Beri Klarifikasi

"Karena sudah melewati jam yang ditentukan, artinya lewat jam 04.00 WIB sudah lebih dari waktu yang ditentukan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi Minggu (17/10/2021).

Menurut Argo, pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran pidana dalam penggerebekan tersebutm sehingga hanya dilakukan pembubaran kerumunan.

Dia memperkirakan, jumlah pengunjung yang berada di lokasi pada saat penggerebekan mencapai 70% dari kapasitas normal.

"Jumlah gak pasti tapi kalau kasat mata 70% penuh," kata Argo.

Imbasnya, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memberikan sanksi denda Rp50 juta kepada manajemen Holywings Tebet, Jakarta Selatan

Selain menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta, Satpol PP juga memberikan sanksi penutupan sementara selama sepekan.

Baca Juga: Tips Pintar Bisnis Online Pakai Shopee Collaborative Ads, Penjualan Naik Hingga 2x Lipat

"Satpol PP Jakarta Selatan sudah kenakan sanksi berupa penutupan sementara kegiatan selama 7x24 jam, kemudian dikenakan sanksi Rp50 juta," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/10/2021).

Arifin mengatakan, Holywings Tebet bukan kali pertama melanggar aturan PPKM Jakarta. Ini adalah kali kedua Holywings Tebet melanggar aturan, sehingga sanksi yang diberikan merupakan sanksi kedua, yaitu denda dan penutupan sementara.

"Sebelumnya sudah pernah sekali (melanggar), pernah teguran tertulis dan sekarang ditutup 7x24 jam," ujar dia.

Jika Holywings Tebet melanggar lagi, Arifin mengancam akan memberikan sanksi yang lebih berat lagi terhadap manajemennya, seperti yang dilakukan sebelumnya di Holywings Kemang.

"Akan dikenakan sanksi yang berat lagi sanksinya," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jual Frozen Food Tanpa Izin Didenda Rp4 Miliar, Ternyata Ini Cara Mudah Urus Izin BPOM Serta Biayanya

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (16/10/2021) dini hari karena melanggar batas jam operasional yang berlaku pada masa PPKM level 3 di Jakarta.

"Karena sudah melewati jam yang ditentukan, artinya lewat jam 04.00 WIB sudah lebih dari waktu yang ditentukan," kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Minggu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Holywings Cafe Kembali Digerebek karena Langgar PPKM, Kali ini di Cabang Tebet"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Aturan PPKM, Holywings Tebet Didenda Rp 50 Juta dan Ditutup Sepekan" (*)

Baca Juga: Tindak Tegas, Pemerintah Lakukan Beragam Upaya Berantas Pinjol Ilegal

Editor : Presi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya