Wajib Tahu! Ini Daftar 10 Aplikasi Pinjam Uang Berbasis Syariah dengan Izin OJK

Senin, 11 Oktober 2021 | 20:00
DOK. iStock

aplikasi pinjam uang syariah

CERDASBELANJA.ID – Selain produk kredit dari bank, saat ini sudah beredar aplikasi pinjam uang online.

Pertumbuhan aplikasi pinjam uang online ini semakin meningkat di tahun 2021 yang dibuktikan data dari OJK.

Dengan aplikasi pinjam uang ini, kita bisa dengan mudah mengajukan pinjaman dari rumah hanya melalui smartphone.

Baca Juga: KPR Maybank Bunga 0%, Solusi Miliki Rumah Impian Tanpa Pinjam Uang

Walaupun teknologi semakin memudahkan segala urusan, pastikan kita tetap bijak memilih aplikasi pinjam uang yang legal dan tanpa riba.

Kita bisa memilih aplikasi pinjam uang yang memiliki izin OJK dan memiliki sistem operasi berbasis syariah.

Nah berikut daftar 10 aplikasi pinjam uang berbasis syariah dengan izin OJK yang wajib kita ketahui.

  1. Investree
Investree menjadi aplikasi pinjam uang syariah dari PT Investree Radhika Jaya yang memiliki izin OJK sejak 13 Mei 2019 lalu, dengan nomor surat KEP-45/D.05/2019.

  1. Ammana.id
Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Pegadaian untuk UMKM, Pakai Kredit Kreasi Aja

Setelah Investree, Ammana.id menjadi aplikasi pinjam uang syariah kedua yang mendapat izin OJK sejak 13 Desember 2019 lalu, dengan nomor surat KEP-123/D.05/2019.

  1. Alami
PT Alami Fintek Sharia memiliki aplikasi pinjam uang berbasis syariah yang diberi nama Alami dan telah mendapat izin OJK sejak 27 Mei 2020 lalu.

  1. Dana Syariah
Sejak 23 Februari 2021 lalu, Dana Syariah Indonesia menjadi aplikasi pinjam uang berbasis syariah yang memiliki izin resmi dari OJK.

  1. Duha Syariah
Baca Juga: Ammana Paylater Syariah, Cara Pinjam Uang Kekinian yang Halal dan Amanah

Walaupun belum terlalu familiar di masyarakat, Duha Syariah sudah menjadi aplikasi pinjam uang yang mengantongi izin OJK sejak 21 April 2021 lalu.

  1. Qazwa
Qazwa merupakan aplikasi pinjam uang dari PT Qazwa Mitra Hasanah yang mengantongi izin OJK untuk beroperasi sejak 7 Agustus 2019.

  1. Ethis
PT Ethis Fintek Indonesia menyediakan jasa pinjam uang online dengan izin resmi OJK sejak 30 Oktober 2019.

  1. Kapitalboost
Baca Juga: Hadirkan Pinang, BRI Layani Pinjam Uang Online Cepat Hanya 15 Menit

Di hari yang sama dengan Ethi yaitu 30 Oktober 2019, Kapitalboost juga menjadi jasa pinjam uang online yang mengantongi izin OJK.

  1. Papitupi Syahiah
Dalam data OJK, Papitupi Syariah menjadi penyedia jasa pinjam uang berbasis syariah ke 9 yang memiliki izin OJK sejak 30 Oktober 2019 lalu.

  1. Finteck Syariah
Terakhir ada Finteck Syariah yang berasal dari PT Berkah Finteck Syariah yang berhasil beroperasi dengan izin resmi OJK sejak 30 Oktober 2019.(*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya