Cara Dapat Cashback 10% dari TMRW, Khusus Belanja di Promo Shopee 9.9

Rabu, 08 September 2021 | 21:00
tmrwbyuob.com

Dapatkan cashback belaja hemat di Shopee 9.9

CERDASBELANJA.ID – Pada awal bulan kali ini, TMRW by UOB memberikan promo Shopee 9.9 bagi para nasabahnya.

Melalui promo Shopee 9.9 dari TMRW by UOB, kita berkesempatan untuk dapat cashback Rp200 ribu.

Lalu, bagaimana cara dapat promo Shopee dari TMRW by UOB? Sebenarnya, cara dapat promo Shopee 9.9 dari TMRW by UOB ini sangat mudah.

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Shopee 9.9, Belanja Pakai Jenius Hemat Rp50 Ribu

Kita hanya perlu belanja berbagai kebutuhan rumah, di aplikasi atau situs web Shopee setiap hari Senin sampai 27 Desember 2021.

Setelah itu kita hanya perlu melakukan pembayaran menggunakan kartu debit atau kredit TMRW by UOB.

Untuk cara dapat promo Shopee 9.9 dari TMRW by UOB, simak juga beberapa syarat dan ketentuan berikut.

1. Promo Shopee 9.9 dari TMRW by UOB berlaku dengan minimum transaksi Rp1.500.000 dan maksimum cashback Rp200.000.

2. Cashback akan dikreditkan ke Kartu Kredit TMRW maksimal 5 hari kerja setelah tanggal transaksi dibukukan.

3. 1 pelanggan/username hanya berhak menikmati program sebanyak 1x/ bulan.

Baca Juga: Promo Kartu Kredit BNI di Tokopedia, Beli Elektronik Diskon Rp200 Ribu

4. Promo Shopee 9.9 dari TMRW by UOB hanya berlaku untuk pembayaran penuh dengan Kartu Kredit TMRW.

5. Diskon/cashback tidak dapat dipindahtangankan, diubah dan tidak dapat ditukar uang tunai atau barang dalam bentuk apa pun.

6. UOBI tidak bertanggung jawab atas segala bentuk produk barang dan jasa apa pun. Silakan langsung menghubungi merchant.

7. Ketentuan transaksi minimum dan diskon maksimum yang berlaku, akan mengikuti syarat dan ketentuan di setiap merchant.

8. Syarat dan ketentuan promo Shopee 9.9 dari TMRW by UOB ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh UOBI atau merchant.

Baca Juga: Promo Gopay, Beli Paket Langganan Spotify Premium Pasti Cashback 50%

9. UOBI berhak menahan dan/atau membatalkan diskon/cashback, baik untuk sementara/permanen, kepada Nasabah tertentu kapan pun termasuk jika ditemukan penyalahgunaan (abuse), kecurangan (fraud), atau aktivitas yang mencurigakan.

10. PT Bank UOB Indonesia adalah lembaga perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya