Makin Mudah, Kini Bisa Bayar Pajak dan Penerimaan Negara di DANA

Minggu, 05 September 2021 | 20:00
Dok. DANA

DANA layani pembayaran pajak dan penerimaan negara lainnya

CERDASBELANJA.ID – Dompet digital DANA kembali memperoleh kepercayaan dari Pemerintah, sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) dari 91 collecting agent.

Kini, DANA akan menjadi collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang besutan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Momentum ini, memperkuat posisi DANA sebagai jembatan bagi ekosistem ekonomi digital nasional yang bertujuan untuk mewujudkan inklusi keuangan dan mencapai Indonesia Cashless Society.

Baca Juga: Bukan Halu, Ternyata Ini 3 Keuntungan Kalau Bayar Pakai Gopay

Melalui penunjukan DANA sebagai collecting agent MPN G3, kini pengguna DANA bisa menunaikan kewajibannya melakukan pembayaran kepada negara dengan lebih aman, nyaman, praktis dan mudah melalui DANA.

Ada tiga jenis pembayaran Penerimaan Negara yang bisa dilakukan lewat aplikasi DANA, yaitu pembayaran Pajak Online (DJP), Bea dan Cukai (DJBC), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Misalnya seperti biaya perpanjangan paspor, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangannya.

Sebagai informasi, MPN G3 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik sendiri, adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing.

MPN G3 merupakan sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, guna mengelola penerimaan negara agar jauh lebih akurat dan tepat waktu.

Selain itu, sistem ini juga dibangun untuk mendukung hadirnya layanan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan penerimaan negara lainnya.

Baca Juga: Netflix Tawarkan 4 Jenis Paket Berlangganan Bayar Pakai Gopay

MPN G3 yang diluncurkan pada 23 Agustus 2019 memiliki, keunggulan dibandingkan versi sebelumnya. Di antaranya mampu melayani pembayaran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, dari sebelumnya hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.

Selain itu, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang disediakan oleh collecting agent, yaitu melalui loket (teller) dan kanal pembayaran melalui sistem elektronik.

Beberapa di antaranya adalah Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mobile banking, overbooking, Electronic Data Capture (EDC), dompet elektronik, transfer bank, virtual account, kartu debit, dan kartu kredit.

Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah collecting agent yang terdiri dari bank/pos persepsi dan lembaga persepsi lainnya (perusahaan fintech, e-commerce, dan retailer).

DANA sendiri, merupakan aplikasi dompet digital yang ditetapkan oleh Kemenkeu menjadi salah satu kanal pembayaran MPN G3.

Hadirnya layanan MPN G3 di dalam aplikasi DANA, akan berdampak signifikan dalam upaya pengembangan ekosistem digital.

Baca Juga: Manfaatkan Julukan Sold Out King, Jungkook Promosikan Brand Ini dalam Postingan Foto Selfie Saat Rayakan Ulang Tahun ke 24

Sebagai perusahaan yang berinduk kepada Bank Indonesia (BI), hal ini sejalan dengan visi pertama dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

Khususnya untuk mendorong transaksi pembayaran berbasis digital yang dilakukan dengan melibatkan industri, mengedepankan kepentingan publik, dan sinergis.

Selain itu, kolaborasi ini juga merupakan respons terhadap tantangan pesatnya arus digitalisasi, perkembangan teknologi, serta perubahan kondisi dan aktivitas ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

Guna memperlancar proses penyelesaian pembayaran Penerimaan Negara, DANA menganjurkan pengguna untuk terlebih dulu meregistrasikan akun miliknya menjadi DANA Premium.

Selanjutnya, pembayaran Penerimaan Negara dapat dilakukan dengan mengakses fitur Penerimaan Negara di kategori Bill dalam aplikasi DANA.

Pengguna bisa mendapatkan kode bayar, atau billing yang tersedia dalam laman web masing-masing Biller. Misalnya seperti laman web Pajak Online (DJP), Bea dan Cukai (DJBC) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan meregistrasikan diri atau memenuhi persyaratan yang diminta.

Lalu, pilih jenis Penerimaan Negara yang akan dibayar. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan sudah mendapatkan informasi lengkap mengenai tagihan yang akan dibayar. Setelah benar-benar lengkap, pembayaran dapat diselesaikan dengan menggunakan saldo DANA.

Baca Juga: 5 Cara Ganti Suasana Rumah ala Tokopedia, Dijamin Anti Bosan

Kepala Subdirektorat Manajemen dan Pengeluaran Kas Dayu Susanto berharap, hadirnya DANA sebagai LPL dan salah satu collecting agent pada sistem MPN G3 akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan lebih baik lagi.

“Mari kita optimalkan kanal pembayaran LPL, termasuk DANA dalam MPN G3 ini untuk mewujudkan semangat mencapai target Penerimaan Negara, melalui peningkatan kinerja yang lebih bersinergi bersama stakeholders,” tutup Dayu. (*)

Editor : Presi

Baca Lainnya