Agar Investasi Tetap Cuan, Ini Cara Jual Emas Batangan yang Kena Pajak

Selasa, 31 Agustus 2021 | 22:00
UNSPLASH

Investasi emas online.

CERDASBELANJA.ID-Ada sederet keuntungan yang bisa kita dapatkan dari berinvestasi emas.

Dengan investasi emas, kita akan bisa menjaga aset kekayaan, harga emas yang cenderung naik setiap tahun, hingga rendah risiko.

Walaupun demikian, ada juga hal-halyang haruskitacermati saat investasi emas. Salah satunya mempertimbangkan pajak penjualan kembali emas.

Baca Juga: Cuma Butuh Uang Rp10 Ribu Bisa Jajan Hingga Investasi, Apa Saja?

Diketahui, transaksi penjualan kembali aliasbuybackemas batangan berpotensi dipotong pajak penghasilan yaitu PPh 22.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.

Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, maka akan ada pajak sebesar 3 persen.

PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.

"Hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan jika wajib pajak memasukkan bukti potongan PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya," kata konsultan pajak Agus Lihin, dikutip dariTribunBatam, Kamis (19/08).

Agus juga mengatakan bahwa pemotongan terjadi jikabuybackdilakukan oleh badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, misalnya PT Antam.

Baca Juga: Mau Coba Main Saham, Harus Tahu Beda Trading dan Nabung Saham

Nah, karena ada pajak itu, kita sebagai investor harus cermat saat melakukan transaksi jual dan beli emas.

Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planner, Agustina Fitria punya tipsnya, nih!

Agustina menegaskan bahwa emas yang dikenaka pajak adalah yang di atas Rp10 juta.

Sehingga, ia menyarankan agar kita menjual emas dalam jumlah yang kecil.

"Yang dikenakan pajak, kan, yang di atas Rp 10 juta. Jadi itu di kisaran 10 gram. Sebaiknya jual yang pecahan kecil," saran Agustina.

Meski begitu, kita juga perlu membandingkan harga emas saat kita membelinya.

Baca Juga: Emas Dianggap Sebagai Aset Safe Haven, Simak Penjelasannya di Sini

Pasalnya, pada umumnya, harga beli emas pecahan kecil jauh lebih mahal ketimbang emas pecahan besar.

Untuk diketahui, pembelian emas juga dikenakan pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi , bagi yang memiliki NPWP.

Sementara, potongan pajak 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. (*)

Editor : Yunus

Sumber : Tribunbatam

Baca Lainnya