Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Cek Dulu di BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:00
Kompas.com

Ilustrasi uang bantuan

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Banyak pekerja yang penasaran bagaimana cara dapat bantuan subsidi gaji dari pemerintah ini.

Sebelum tahu cara dapat bantuan subsidi gaji, kita perlu tahu dulu apa itu BSU? Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, diberikan pemerintah agar dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: KG Media Gelar Festival Virtual 17-an se Indonesia, Mulai Lomba Berhadiah hingga Upacara Bendera

Pemberian BSU dilakukan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Selain itu, pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja ataupun buruh.

Mengutip dari Kompas.com, besaran BSU yang diberikan adalah Rp500.000 per bulan selama dua bulan yang disalurkan secara bertahap ke rekening penerima BSU.

Penyaluran BSU akan dilakukan lewat himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Untuk mengetahui apakah kita termasuk dalam penerima BSU subsidi gaji, kita dapat mengecek secara online cara dapat bantuan subsidi gaji melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana cara dapat bantuan subsidi gaji, serta mengetahui lolos atau tidak sebagai penerima BSU subsidi gaji?

Baca Juga: Ryan Filbert Umbar 4 Cara Mulai Trading Saham untuk Pemula di FFF 2021

Cara dapat bantuan subsidi gaji pertama, kita bisa melakukan pengecekan melalui situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan masuk ke menu "Cek Status Calon Penerima BSU."

Kemudian, lalu masukkan data berupa NIK, nama, tanggal lahir, verifikasi "I'm not a robot" dan klik lanjutkan.

Setelah itu, jika kita lolos atau terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji, maka kita akan mendapat pesan berikut.

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun jika data kita masih dalam proses verifikasi pihak Kemnaker, maka akan muncul tulisan berikut.

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker No 16 tahun 2021"

Baca Juga: Ivan Gunawan Ajak Vaksinasi Bersama untuk Wujudkan Indonesia Merdeka dari COVID-19

Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No, 16 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

4. Di dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.

Hal ini, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Masih Terus Panen Prestasi, Single Dynamite Milik BTS Raup Untung Capai Rp500 Miliar Hanya dari YouTube

5. Pekerja/buruh penerima upah.

6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

7. Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Anda Lolos sebagai Penerima Bantuan Subsidi Gaji?(*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya