Aturan Baru, Kini Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi

Minggu, 01 Agustus 2021 | 11:00
travelstart.co.za

Ilustrasi warteg

CERDASBELANJA.ID – Pada Minggu (25/7), pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut, diambil setelah pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

Namun, sejalan dengan perpanjangan PPKM level 4, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian. Salah satunya, adalah atiran mengenai makan di tempat (dine-in).

Baca Juga: Traveloka Terapkan Aturan Baru Perjalanan Udara Saat PPKM Jawa-Bali

Berdasarkan aturan PPKM level 4, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Mengutip dari Kompas.com, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat aturan baru untuk makan di warung makan atau warteg.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa PPKM level 4.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang dikirimkan oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah kepada Kompas.com, Kamis (29/7).

Di dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg, harus sudah divaksin.

"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19," tulis Dinas PPKUKM.

Baca Juga: Cara Aman Terima Paket Shopee di Rumah Selama PPKM, Wajib Dilakukan!

Selain wajib vaksin, warteg dan sejenisnya juga diwajibkan hanya beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Begitu juga ketentuan pembatasan layanan makan di tempat atau dine in yang hanya dibatasi sebanyak 3 orang dalam waktu makan maksimal 20 menit saja.

"Pedagang pada Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh menit) dengan protokol kesehatan yang ketat," tulis SK Dinas PPKUKM.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kewajiban sudah vaksinasi untuk karyawan dan pelanggan rumah makan dan restoran di DKI Jakarta.

Aturan wajib sudah divaksin itu, tertuang dalam SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4.

Baca Juga: Serbu Promo Cashback OVO, Stok Obat dan Vitamin Lebih Hemat 10%

Tidak hanya untuk restoran dan rumah makan, Disparekraf juga mewajibkan aturan itu diterapkan di salon, pangkas rambut Asgar hingga perhotelan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Tambah Aturan PPKM: Makan di Warteg Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19" (*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya