PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Bansos Rp55,21 Triliun

Rabu, 21 Juli 2021 | 13:00
YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN

Jokowi perpanjang PPKM Darurat.

CERDASBELANJA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sampai 25 Juli 2021.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah kembali mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai.

Di antaranya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, kuota internet, serta subsidi listrik diteruskan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Saat Dibuka Bertahap Boleh Makan di Warung

“Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/7).

Sejalan dengan penambahan bantuan sosial ini, Jokowi mengaku telah memerintahkan kepada para menteri terkait, untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

Sebagaimana diketahui, perpanjangan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, serta mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Dengan demikian, tidak membuat rumah sakit lumpuh akibat over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu.

Jokowi melanjutkan, jika pihaknya selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, serta juga mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.

“Oleh karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” tutur Jokowi.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang dan Akan Dibuka Bertahap 26 Juli, Syaratnya?

Adapun beberapa pembukaan yang akan dilakukan pemerintah adalah sebagai berikut.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau gerai voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, serta usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Nantinya, pengaturan teknis ini akan diatur oleh pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Baca Juga: Akhirnya PPKM Darurat Diperpanjang, Mal Masih Belum Boleh Buka

Tidak hanya itu, nantinya warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Berdasarkan keputusan tersebut, Jokowi meminta seluruh masyarakat bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini.

Tentunya dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat,” tutup Jokowi. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya