PPKM Darurat Diperpanjang, Saat Dibuka Bertahap Boleh Makan di Warung

Rabu, 21 Juli 2021 | 08:30
YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat diperpanjang.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah akhirnya memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM Darurat.

PPKM Darurat sendiri diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona lebih luas lagi.

Presiden Joko Widodo pada Selasa malam (20/7) menyampaikan keputusan itu melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Akhirnya PPKM Darurat Diperpanjang, Mal Masih Belum Boleh Buka

Jika selama perpanjangan ini terjadi penurunan kasus, pemerintah akan memperlonggar PPKM Darurat secara bertahap.

Nah, saat dibuka bertahap kita boleh makan di warung hingga pukul 21.00 WIB.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00,” kata Jokowi.

Tentu saja izin makan di warung ketika PPKM Darurat dibuka bertahap ini harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama tentu kita harus mematuhi aturan protokol kesehatan ketat yang sudah ditetapkan.

Lalu, kegiatan makan di tempat yang dilakukan di warung makan dibolehkan hanya maksimal 30 menit setiap orangnya.

Baca Juga: Ringankan Dampak Covid-19, Pemprov DKI Cairkan BST Tahap 5 dan 6

Aturan itu disampaikan Presiden Jokowi ketika mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat.

Keputusan ini diambil dengan harapan kasus orang yang terinfeksi Covid-19 terus menurun.

“Kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ungkap Jokowi.

Tentu saja kabar baik itu jadi harapan semua pihak di saat pemberlakuan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akah melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya