Wajib Tahu! Ini 4 Jenis Asuransi Mikro yang Ditawarkan BRI Insurance

Rabu, 14 Juli 2021 | 11:00
DOK. Instagram @bri.insurance

Asuransi Mikro dari BRI Insurance

4.

CERDASBELANJA.ID – Pebisnis wajib tahu bahwa BRI Insurance menawarkan produk asuransi yang akan melindungi bisnis kita.

Produk ini diberi nama Asuransi Mikro (Asmik) yang siap memberikan perlindungan untuk kerusakan tempat usaha kita.

Kita bisa melakukan pembelian Asmik buat lapak/tempat usaha dan rumah melalui Agen BRILink.

Baca Juga: Asuransi Jiwa Berjangka Vs Asuransi Jiwa Seumur Hidup, Bagus Mana?

Nah untuk semua pemilik usaha, wajib simak 4 jenis Asmik yang ditawarkan BRI Insurance berikut ini.

1. Asmik Rumahku

Asmik Rumahku akan memberikan perlindungan terhadap bangunan tempat tinggal peserta atau tempat tinggal merangkap tempat usaha.

Perlindungan akan diberikan jika terjadi kerusakan akibat kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, petir, dan kejatuhan pesawat.

Selain itu juga berlaku untuk peserta meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran bangunan yang diasuransikan peserta tersebut.

Asmik ini memiliki premi Rp50.000/ tahun, dengan santunan sebesar Rp15.000.000 untuk kerusakan akibat kebakaran.

Baca Juga: Apa Itu Asuransi Allisya Protection Plus? Serta Simak Keunggulannya

Untuk santunan meninggal dunia akibat kebakaran akan diberikan santunan sebsar Rp5.000.000.

2. Asmik Kerusakan Tempat Usaha

Asmik jenis ini akan memberikan perlindungan pada tempat usaha peserta yang mengalami kerusakan akibat terjadinya salah satu atau beberapa musibah yang tercantum dalam polis.

Premi untuk asmik kerusakan tempat usaha dikenai biaya hanya Rp40.000/ tahun.

Untuk yang memilih Asmik ini, akan ada santunan sebesar Rp5.000.000 yang diberikan agar bisa memulai usaha kembali.

3. Cash in Safe

Asmik cash in safe ini memberikan perlindungan untuk melindungi uang di tempat penyimpanan akibat beberapa kondisi.

Seperti kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, petir, kejatuhan pesawat, dan terjadi perampokan atau pengambilan paksa atau kekerasan, dan kehilangan dengan kekerasan.

Premi yang ditawarkan untuk asmik jenis cash in safe ini adalah Rp50.000/tahun dengan santunan maksimal Rp25.000.000.

4. Cash in Transit

Terakhir, ada asmik cash in transit yang memberikan perlindungan untuk melindungi uang pada saat di perjalanan.

Asmik ini bisa diklaim jika terjadi kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, petir, kejatuhan pesawat, dan terjadi perampokan atau pengambilan paksa atau kekerasan, dan kehilangan dengan kekerasan.

Baca Juga: Tak Usah Bingung! Begini Tips Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik

Premi yang ditawarkan untuk asmik ini hanya Rp30.000/ tahun dengan santunan maksimal Rp15.000.000.(*)

Tag

Editor : Yunus