Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia, Risiko Tularkan Covid-19

Sabtu, 26 Juni 2021 | 18:00
(SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA)

Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah Hong Kong mengumumkan, mulai Jumat (25/6) akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk).

Di dalam kategori A1 ini, artinya semua penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), kebijakan ini ditempuh pemerintah Hong Kong karena adaya peningkatan jumlah imported cases Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana Online Dapat Cashback Rp100 Ribu di Moinves

Kebijakan tersebut pun diterapkan bersama dengan Filipina, India, Nepal, serta Pakistan yang sebelumnya telah masuk kategori A1 lebih dulu.

“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodic. KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini,” ungkap Kemlu dikutip dalam keterangannya, Jumat (25/6).

Mengutip dari Kompas.com, menanggapi hal tersebut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengonfirmasi adanya kebijakan larangan penerbangan penumpang oleh otoritas Hong Kong terhadap Garuda Indonesia.

"(Iya) dilarang membawa penumpang. Mereka di tes positif waktu mendarat (di Hong Kong), padahal sudah tes di Jakarta negatif," ujar Irfan kepada Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Ia menjelaskan, ketika hasil tes di Jakarta menunjukkan penumpang negatif Covid-19, di mana surat konfirmasi dari hasil tes tersebut sudah diverifikasi pula, maka maskapai memperkenankan untuk penumpang mengikuti penerbangan ke Hong Kong.

Namun karena hasil tes di Hong Kong menunjukkan positif Covid-19, pada akhirnya Garuda Indonesia dilarang melakukan penerbangan hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: 5 Keuntungan Punya Tabungan Emas Batangan, Cek Faktanya di Sini

"Maskapai yang kena imbas, padahal semua surat sudah terverifikasi," imbuhnya. Irfan menilai, kebijakan larangan ini harusnya bisa diterapkan pada seluruh maskapai penerbangan.

Pasalnya, kata dia, maskapai asing yang masuk Indonesia pun sering kali kedapatan ada penumpang yang hasil tesnya menunjukkan positif Covid-19 ketika mendarat.

"Mestinya maskapai asing yang masuk Indonesia dan ternyata penumpangnya di tes positif juga di larang terbang ke Indonesia bawa penumpang ya," ungkap dia.

Adapun dalam masa larangan penerbangan penumpang tersebut, kata Irfan, Garuda Indonesia hanya akan melakukan penerbangan kargo ke Hong Kong.

Setop Penerbangan Cathay Pacific dari RI Sebelum melarang Garuda Indonesia, otoritas Hong Kong telah terlebih dahulu menyetop penerbangan Cathay Pacific yang datang dari Indonesia.

Keputusan tersebut menyusul ditemukannya 3 kasus infeksi Covid-19 baru dari Indonesia oleh otoritas kesehatan setempat pada Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga: Seller Wajib Tahu, 5 Daftar Produk yang Dilarang Dijual di Tokopedia

Dilansir dari RTHK.hk, Rabu (23/6/2021), penumpang Cathay Pacific tersebut terverifikasi positif Covid-19 ketika dilakukan pengecekan pada terminal kedatangan bandara setempat.

Dengan demikian, otoritas memutuskan penerbangan Cathay Pacific dari Jakarta dilarang untuk mendarat di Hong Kong dari 12 Juni hingga 25 Juni 2021 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Garuda Indonesia Dilarang Terbang ke Hong Kong". (*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya