CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini, media sosial diramaikan soal isu sembako yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Adapun rencana pengenaan PPN terhadap kebutuhan pokok ini, tertuang dalam draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Namun demikian, draf tersebut masih dalam pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan belum disahkan secara resmi.
Baca Juga: McD BTS Meal Mendunia, BTS Terima Bayaran Fantastis Capai Rp127 Miliar
Pada aturan perpajakan sebelumnya, barang kebutuhan pokok seperti sembako tidak termasuk objek yang dikenakan PPN.
Namun, melalui RUU KUP terbaru sembako tidak lagi dikecualikan dalam objek bebas PPN.
Mengutip dari Kompas.com, berikut adalah sejumlah daftar sembako yang akan dikenakan PPN.
Di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, serta gula konsumsi.
Selain sembako, RUU KUP juga menghapus sejumlah barang hasil tambang, maupun hasil pengeboran yang semula tidak dikenakan PPN.
Meski demikian, hasil tambang tersebut tidak termasuk hasil tambang batu bara. Berikut adalah daftar hasil tambang yang akan dikenakan PPN.
Baca Juga: Kredivo Ungkap Pandemi Akselerasi Perubahan Perilaku Belanja Online
Gas bumi tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat, panas bumi, asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar).
Kemudian garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth).
Selanjutnya tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit. Ada pula bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Lalu, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, di antaranya seperti jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko.
Jasa keuangan dan jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Tidak hanya itu, RUU KUP juga akan mengubah tarif PPN dari semula 10% yang berlaku saat ini, menjadi sebesar 12%.
Baca Juga: Maudy Ayunda Lulus dari Standford University, Ternyata Segini Biayanya
Meski demikian, tarif PPN tersebut masih bisa diubah menjadi paling rendah sebesar 5% sampai paling tinggi sebesar 15%.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Daftar Sembako yang akan Dikenakan PPN". (*)