Wajib Tahu! Ini yang Terjadi Jika Tidak Membayar PayLater Gojek

Selasa, 20 April 2021 | 18:00
instagram.com/gojekindonesia/

Ada PPKM di Jakarta, Gojek Tetapkan Protokol Baru untuk Bawa Penumpang

CERDASBELANJA.ID – Fitur PayLater sudah menjadi sebuah layanan yang lama dikenalkan.

Hampir semua aplikasi layanan jasa online saat ini menyediakan fitur PayLater.

Seperti fitur PayLater Gojek yang memudahkan pengguna untuk mendapatkan fasilitas pembayaran menggunakan limit yang tersedia.

Baca Juga: Cara Hindari Penipuan Mengaku Gojek, Kenali Dulu Ciri-Cirinya

Nah kira-kira apa yang akan terjadi jika kita tidak membayar PayLater di akun GoJek pribadi.

Dikutip dari OjolAkademi.com, ketika kita tidak membayar PayLater Gojek tepat waktu maka akan mendapatkan peringatan melalui aplikasi GoJek.

Jika tetap tidak membayar maka akan langsung dikenakan denda harian lho.

Setelah lima hari jatuh tempo, dan kita tidak membayar tagihan PayLater, maka dikenakan denda Rp2.000 per hari.

Denda telat membayar PayLater ini akan terus bertambah, tapi tidak akan melebihi total jumlah transaksinya.

Konsekuensi paling tinggi yang akan didapat jika telat membayar, maka secara otomatis akun akan dibekukan.

Baca Juga: Cara Mudah Tukarkan Kode Promo di Aplikasi Gojek, Wajib Tahu!

Tapi dengan adanya fitur ini tak lantas membuat banyak masyarakat tertarik untuk menggunakannya.

Karena pada prinsipnya, fitur ini hampir sama dengan sistem kartu Kredit bank yang banyak digunakan oleh masyarakat menengah ke atas.

Seperti pada dasar prinsip PayLater adalah menggunakan saldo terlebih dahulu kemudian baru membayarnya di akhir bulan.

Nah jika ingin menggunakan fitur teknologi apapun, sebaiknya gunakan dengan bijak ya.

Jangan sampai mampu menggunakan tapi tidak mampu bertanggungjawab.

Setiap fitur yang ditawarkan setiap aplikasi pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya.

Baca Juga: Cara Buat Akun Gojek dengan 5 Langkah Mudah dan Langsung Jadi

Jadi pastikan kita memahami dengan betul sistem fitur dan resiko apa yang akan terjadi di kemudian hari.(*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya