CERDASBELANJA.ID –Baru-baru ini, nama penyanyi Cita Citata disorot karena tercatat dalam aliran dana korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Cita Citata tercatat menerima pembayaran sebesar Rp150 juta, untuk kegiatan rapat di Labuan Bajo.
Mengutip dari Kompas.com, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso mengungkapkan rincian penggunaan uang Rp14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bansos Covid-19.
Hal itu diungkapkan Joko, saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).
Baca Juga: Cara Mengelola Laba Hasil Usaha, Coba Perhatikan 6 Aturan Ini
Kedua terdakwa tersebut adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Rp14,7 miliar yang diberikan ke Menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko saat sidang, dikutip dari Antara.
Di dalam hal ini, nama Adi merujuk pada Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos.
Adi juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Joko dan Adi juga berstatus tersangka di dalam kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.
"Di dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, Menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan Menteri, uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.
Disebutkan, beberapa pengeluaran daripenggunaan uang bansosdi antaranya kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp8,4 miliar.
Baca Juga: Jadi Crazy Rich Korea Hingga Duta Unicef, Ini Kekayaan Choi Siwon
Terus ada juga penggunaan untuk pembelian 3 unit sepeda Bromptonuntuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp120 juta.
Pengeluaran lain seperti pembayaran hotel biro humas Rp80 juta, pembayaran tesswabCovid-19 pimpinan Kemensos Rp30 juta, dan seragam baju tenaga pelopor Rp80 juta.
Lalu nama artis Cita Citata terseret karena diduga menerima honor saat kegiatan rapat Kementerian tersebut di Labuhan Bajo, sebesar Rp150 juta.
Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.
"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Joko. "Itu Rp14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa. "Waktu itu sudah terdistribusi semua," ujar Joko.
Di dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kemensos.
Baca Juga: Viral Kaesang Ghosting, Ibunda Felicia Ungkap Keduanya Pernah Rintis Usaha
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Sidang, Terungkap Aliran Dana Fee Bansos: untuk Juliari, Cita Citata, hingga Pembelian Brompton". (*)