CERDASBELANJA.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru, mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 /PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Adapun aturan pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer mulai berlaku efektif mulai hari ini, Senin (1/2).
Baca Juga: Terdampak Pandemi, Bisnis Mad Bagel Tumbuh 270% dalam 6 Bulan
Di dalam ketentuan tersebut dijelaskan, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.
Pulsa dan kartu perdana yang dimaksud, dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik.
Selanjutnya, penyerahan BKP berupa token oleh Penyedia Tenaga Listrik juga akan dikenai PPN.
Nantinya, PPN yang dikenakan atas penyerahan BKP ini dilakukan oleh beberapa penyelenggara berikut.
1. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/ atau pelanggan telekomunikasi.
2. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi.
Baca Juga: Waspada Fluktuasi, Ini 5 Tips Berinvestasi di Cryptocurrency
3. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
4. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
Kemudian, PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemasaran dengan media voucer akan dipungut oleh penyelenggara voucer.
Voucer ini meliputi Voucer penawaran diskon atau daily deals voucher.
Jasa pemasaran dengan media voucer yang dimaksud, adalah kegiatan layanan promosi atau marketing barang dan/atau jasa oleh penyelenggara voucer kepada pedagang atau penyedia jasa.
Adapun penyerahan voucer dilakukan oleh beberapa penyelenggara berikut.
Baca Juga: Catat, Ini 7 Langkah Memulai Bisnis Online Kecil-kecilan yang Tepat
1. Penyelenggara voucer kepada pembeli dan/atau penerima jasa.
2. Pembeli dan/atau penerima jasa kepada pedagang atau penyedia jasa, tidak dikenai PPN.
Setelah adanya aturan ini, apakah pembelian pulsa, kartu perdana, token, dan voucer akan dikenakan pajak dan nominalnya bertambah?
Untuk menjawab kabar ini, Menkeu Sri memberikan penjelasan lengkap melalui akun Instagramnya @smindrawati.
Di dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa aturan PPN dan PPh ini tidak akan berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Pasalnya, selama ini pungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Baca Juga: Investasi Receh, Cara Gampang Berinvestasi Hanya Modal Rp10 Ribu
Menkeu Sri mengatakan, ketentuan tersebut hanya bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer, serta untuk memberikan kepastian hukum.
“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer,” kata Sri Mulyani sebagaimana dikutip dalam keterangan di Instagram-nya, Senin (1/2). (*)