CERDASBELANJA.ID – Pandemi Covid-19 belum berakhir, sejumlah tempat pun masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), termasuk di DKI Jakarta.
Nah, saat ini PSBB diperpanjang, namun ada aturan baru untuk mal dan restoran yang beroperasi di Jakarta.
Aturan ini mulai berlaku besok, 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Baca Juga: Sebelum Mulai, Ini Risiko dan Keuntungan Investasi di P2P Lending
Seperti dilansir dari Kompas.com, perpanjangan PSBB itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
Dalam Kepgub tersebut tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung.
Dua di antaranya mengalami perubahan, menjadi lebih longgar, dibanding dengan ketentuan sebelumnya.
Dua pembatasan yang mendapat pelonggaran yaitu:
1. Kegiatan Restoran
Jenis kegiatan usaha yang dimaksud dalam kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe dan restoran
Juga pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Baca Juga: Tokopedia WIB Dimulai, 2 Promo Ini Bikin Belanja Super Murah
Berdasarkan aturan baru yang berlaku, mulai Selasa (26/1) besok itu, restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB,
Tetapi dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat layanan. Aturan ini sama dengan aturan sebelumnya.
Yang berbeda adalah jam operasional, kini lebih panjang satu jam ketimbang dalam aturan PSBB sebelumnya yang hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB.
Pembelian makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
2. Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mal
Dalam aturan PSBB yang baru, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Ketentuan itu satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Berhasil Punya Rumah Mewah, Begini Prilly Latuconsina Atur Keuangan
Sementara itu, delapan pembatasan kegiatan lainnya masih sama dengan aturan sebelumnya, yaitu:
1. Kegiatan Perkantoran
Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, baik milik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah,instansi pemerintahan aturan yang berlaku adalah 75 persen karyawan atau pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sebanyak 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11, 12, 13, dan 14.
2. Kegiatan Sektor Esensial
Sektor esensial adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.
Baca Juga: Hari Ini, Belanja Online di Tokopedia Ditemani BTS dan Blackpink
Yang juga masuk sektor esensial adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong, dan lain-lain.
Tidak ada pembatasan kegiatan untuk kategori sektor esensial ini.
Kegiatan bisa berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
3. Kegiatan Konstruksi
Kegiatan di tempat konstruksi bisa berjalan 100 persen seperti tertuang dalam Pasal 15 dan 16 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
4. Kegiatan Belajar Mengajar
Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan.
Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Baca Juga: Mantap! Promo Hajatan Alfamidi dan Gopay, Bisa Dobel Belanja Murah
Aturan mengenai KBM daring tersebut tertuang dalam Pasal 20 dan 21 Pergub 3 Tahun 2021.
5. Kegiatan Peribadatan
Kegiatan peribadatan di seluruh tempat ibadah di Jakarta harus menerapkan batasan 50 persen dari 100 persen kapasitas tempat ibadah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23 Pergub 3 Tahun 2021.
6. Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Kegiatan di fasilitas kesehatan tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen.
7. Kegiatan Area Publik
Kegiatan pada area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan masa tak diperbolehkan. Aturan tertuang dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021.
8. Kegiatan Moda Transportasi
Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Nonton Film Marvel di Disney+ Hotstar Hanya Rp139 Ribu Setahun
Angkutan umum massal, taksi baik konvensional ataupun online, dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
Untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul PSBB Diperpanjang, 2 Aturan Pembatasan Diubah Jadi Lebih Longgar. (*)