Investasi Lewat Metode Pinjaman, Kenali Apa Itu Sistem P2P Lending

Senin, 18 Januari 2021 | 09:15
kompas.com

Ilustrasi investasi properti.

CERDASBELANJA.ID – Peer-to-Peer (P2P) lending adalah metode memberikan pinjaman uang kepada individu dan/atau bisnis, serta sebaliknya.

Dapat dikatakan, metode P2P lending mengajukan pinjaman untuk keperluan individu atau bisnis. Pada intinya, P2P lending akan menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam secara online.

Melalui P2P lending, setiap orang bisa memberi atau mengajukan pinjaman untuk berbagai tujuan, tanpa menggunakan jasa dari lembaga perbankan.

Baca Juga: Promo Cooking Fair Alfamidi, Masak dengan Harga Serba Diskon

Pada dasarnya, sistem P2P lending ini sangat mirip dengan konsep marketplace online yang menyediakan wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual.

Saat melakukan proses transaksi pada P2P lending ini, akan ada bunga yang diperoleh oleh lender secara per bulan atau per tahun.

Sementara itu, borrower akan dikenakan bunga setiap bulannya dari pinjaman yang diajukan itu, bunga yang diberikan juga tergantung dari kesepakatan.

Termasuk kesepakatan agunan, nilai pinjaman dan sebagainya yang dibuat saat pengajuan pinjaman.

P2P lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Layanan P2P merupakan penyelenggara badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, serta mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Baca Juga: Mantap! Ini Masker Seharga Rp2 Jutaan dari LG, Bisa Apa Saja?

Penerima pinjaman (borrower) adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Di dalam hal ini, pemberi pinjaman (investor) adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang, karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Adapun peraturan soal P2P ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK (POJK).

Kenapa harus berinvestasi di P2P lending? Berinvestasi P2P lending hanya membutuhkan modal kecil.

Investasi P2P lending memungkinkan kita mendapat keuntungan tinggi meski modal kita tidak besar. Bahkan di fintech tertentu, kita bisa melakukan investasi mulai dari Rp25.000 saja.

Sebuah nilai yang kecil apabila dibandingkan dengan pendapatan utama kita. Jadi, kita bisa tetap menyiapkan diri untuk mencapai tujuan finansial melalui investasi P2P lending.

Baca Juga: Modal Pas-pasan, Pilih Bisnis atau Investasi? Ini Jawabannya!

Investasi P2P lending juga tidak memerlukan pemahaman yang rumit. Untuk melakukan investasi ini, kita tidak memerlukan pemahaman yang rumit dan menyulitkan.

Jadi, untuk para investor pemula yang masih belajar mengenai investasi, tidak perlu takut untuk berinvestasi di sini.

Pasalnya, kita masih bisa mendapatkan keuntungan tinggi walau hanya memahami hal-hal dasar pada bidang investasi.

Selain itu, investasi P2P lending juga cocok untuk dijadikan alat belajar. Dengan melakukan investasi secara langsung, kita akan memahami bagaimana dunia investasi yang sebenarnya.

Namun di satu sisi, kita harus melakukan perhitungan ketat bila ingin melakukan hal ini.

Pasalnya, apabila salah langkah, kita bisa mengalami kerugian. Oleh karena itu, berinvestasi pada P2P lending perlu dipertimbangkan untuk dilakukan.

Baca Juga: 4 Tips Keuangan dari Warren Buffett, Bikin Kita Makin Jago Atur Uang

Dikarenakan melakukan investasi ini tidak membutuhkan pemahaman yang rumit, sehingga investasi ini sangat cocok untuk dijadikan media belajar untuk memahami dunia investasi lebih dalam.

Selain itu, risiko yang kita terima juga lebih kecil apabila dibandingkan dengan melakukan investasi pada bidang lain tanpa memiliki pemahaman memadai.

Hal ini pun membuat kemungkinan kerugian menjadi lebih kecil. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya