Jangan Mudah Tergiur, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Sabtu, 16 Januari 2021 | 16:30
iStockphoto

Ini Ciri-ciri pinjol ilegal

CERDASBELANJA.ID – Saat krisis ekonomi akibat pandemi, kesulitan keuangan dialami banyak orang.

Tapi kita diharapkan jangan mudah tergiur untuk meminjam uang pada fintech lending atau layanan pinjaman online (pinjol).

Agar tak mudah tertipu, kita harus tahu ciri pinjol yang patut diwaspadai.

Baca Juga: Tips Berinvestasi ala Rio Dewanto: Sesuaikan dengan Kebutuhan

Seperti dilansir dari Kompas.com, masyarakat seperti kita memang rentan jadi korban penipuan saat situasi ekonomi yang sulit, terlebih di masa pandemi begini.

Apalagi seiring waktu, praktik penipuan terus meningkat.

Salah satu penipuan yang sering terjadi adalah mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending atau layanan pinjaman online (pinjol).

Mereka biasanya menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.

Belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) pun mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan fintech lending yang legal jika membutuhkan dana.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sekaligus Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi menjelaskan, dalam kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat mudah tergiur mengambil tawaran.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Ini Cara Menentukan Investasi Sesuai Umur Kita

Masalahnya, tawaran yang datang kadang direkayasa secara sengaja menjadi produk atau layanan yang menarik oleh oknum penipu.

“Saya imbau masyarakat berhati-hati menerima tawaran dari perusahaan fintech lending, karena sudah banyak dari kita yang yang jadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian, Kamis (7/1).

Seiring semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan.

Tujuannya agar tidak mudah terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal.

Masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasi perusahaan fintech lending tersebut melalui laman resmi OJK atau laman resmi AFPI bagian pengaduan.

Sekaligus untuk tahu daftar fintech legal di OJK beserta rinciannya.

Baca Juga: Untuk Pemula, Berikut Ini Tips Membangun Bisnis Pertama Anda

Adrian pun membagikan tips untuk masyarakat agar bisa membedakan antara fintech lending ilegal dan legal.

Sehingga diharapkan bisa waspada dan tidak terjebak dengan penipuan fintech lending ilegal.

Berikut adalah ciri-ciri fintech lending ilegal yang harus dihindari masyarakat umum dan pelaku bisnis:

  • Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK dan tidak terdaftar sebagai anggota AFPI, yang merupakan asosiasi resmi menaungi industri fintech lending.
  • Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
  • Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
Baca Juga: Bukan Piyama, Ini Prediksi Tren Fashion yang akan Viral pada 2021

  • Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.
  • Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.
  • Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Simak Modus Penipuan Pinjol Ilegal. (*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya